BPJS Ketenagakerjaan Dorong Nagari Daftarkan Pekerja Kelembagaan Desa pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

Solok (Minangkabaunews) – BPJS Ketenagakerjaan mendorong Nagari di Kabupaten Sijunjung untuk mendaftarkan staff dan BPN nya ke Jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-undang No 3 Tahun 2024.

“Kami juga mendorong Nagari untuk mendaftarkan pekerja sosial seperti kader, linmas, LPM serta Bumnag dan koperasi desa merah putih untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Kamis.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong Nagari untuk mendaftarkan perlindungan kegiatan fisik proyek yang bersumber dari APB Nagari ke jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Menurut dia, peran Nagari sangat lah sentral dalam menunjang peningkatan Coverage di Kabupaten Sijunjung.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025 Jumlah Coverage Kabupaten Sijunjung berada di angka 27,72 persen dimana Nagari berperan sebesar 5,19 persen menyumbang angka coverage tersebut.

Dia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan selalu senantiasa memberikan asistensi dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam meningkatkan Peran Nagari dalam menyumbang angka coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia mengingatkan Nagari untuk selalu membayarkan iuran baik itu perangkat, pekerja rentan secara rutin bulan per bulan, untuk meningkatkan kualitas layanan yang akan berdampak pada peningkatan coverage di Kabupaten Sijunjung.

BPJS Ketenagakerjaan berharap akan ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Camat, Wali Nagari dalam upaya sumbangsih untuk meningkatkan coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sijunjung.

Dia menambahkan, saat ini terdapat 31 Kasus JKK dan 40 Kasus JKM dari Pekerja Ekosistem Nagari (Perangkat dan Pekerja Rentan Nagari) dengan total nominal manfaat yang telah disalurkan sebesar Rp2,1 miliar.

Related posts