BPJS Ketenagakerjaan-Sawahlunto Sawahlunto Evaluasi Implementasi Jamsostek Sektor Jasa Konstruksi

  • Whatsapp

Solok, (Minangkabaunews) – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Sawahlunto melakukan evaluasi terhadap implementasi Jamsostek pada proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Kamis, mengatakan jaminan sektor jasa kontruksi dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 dalam pasal 66 ayat (1) disampaikan bahwa setiap pemberi kerja jasa kontruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu juga ada regulasi lainnya seperti Surat Edaran Walikota Pada Tahun 2022, namun pada implementasinya hanya 21 Proyek (19,09 persen) proyek yang terdaftar BPJAMSOSTEK.

“Kami mengedukasi kembali semua regulasi termasuk Surat Edaran Walikota dan meminta kerjasama PPK/PPTK komitmen untuk penerapan kewajiban kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi proyek jasa konstruksi sebelum proyek terlaksana agar manfaat perlindungan negara melalui BPJamsostek optimal dirasakan pekerja berisiko tinggi tersebut mulai dari awal proyek sampai masa pemeliharaan,” ujarnya.

Evaluasi ini katanya, mencakup pemahaman komprehensif tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kewajiban pemberi kerja, dan proses pendaftaran pekerja.

Untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sektor jasa kontruksi di wilayah Kota Sawahlunto Pelaksana jasa kontruksi yang melaksanakan pekerjaan kontruksi Pemerintah Kota Sawahlunto wajib mendaftarkan konstruksinya diawal sebelum pelaksanaan proyek.

Dia menambahkan, dari evaluasi ini diperoleh informasi masih banyak yang perlu dioptimalkan agar sektor jasa konstruksi maksimal melindungi tenaga kerja.

“Tahun 2025 kita berharap hasil evaluasi ini di ditindaklanjuti untuk bisa lebih baik penerapannya,” ujarnya.

Related posts