Solok, (Minangkabaunews) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Sumatra Barat membagikan sembako bagi buruh tambang di Kota Sawahlunto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024.
“Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024 yang bertepatan dengan bulan Syawal kami selaku BPJS Ketenagakerjaan hadir bersama buruh dan memberikan buah tangan berupa bantuan sembako,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Jumat.
Bantuan sembako diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar didampingi kepada HRD kepada Perwakilan Buruh tambang yang disaksikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto.
Dalam rangka memperingati Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok menggelar perayaan yang penuh semangat dan kehangatan dengan tema “MayDay is a Terampil Day”
Selain bantuan sembako ada dua kegiatan positif lagi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok diantaranya menyelesaikan Pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) PT. Tirta Investama (Aqua) Kabupaten Solok.
Manfaat Program JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja serta informasi lowongan kerja dan akan sangat berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja,” Imbuh Maulana.
Selain itu BPJS ketenagakerjaan Solok juga melakukan seminar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dengan mengusung tema “Pekerja Kompeten Menjadikan Iklim Invetasi yang Nyaman.
Seminar tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Benny Dwifa Yuswir dan di dampingi oleh Kepala Dinas Ketenangakerjaan Sijunjung dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok.
Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 Ayat 2 negara menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Untuk menyelenggarakan jaminan sosial tersebut negara membuat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut katanya, setiap pekerja termasuk didalamnya yang bekerja pada penyelenggara negara wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Dalam pasal 1 poin 8 menjelaskan bahwa pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Bahkan tidak hanya pekerja di dalam negeri pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan wajib menjadi peserta.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 55 jo 19 ayat 1 dan 2 menerangkan Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS selanjutnya pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggungjawab kepada BPJS.






