Sawahlunto – Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Musriadi pada Apel Bulan K3 yang digelar di Lapangan Segitiga, Kota Sawahlunto.
Pada apel tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Musriadi, yang semasa hidupnya tercatat sebagai karyawan PT Allied Indo Coal Jaya. Penyerahan santunan ini menjadi pengingat bahwa selain upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui penerapan K3, perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja dan keluarganya juga merupakan bagian penting dari sistem keselamatan kerja secara menyeluruh.
Almarhum Musriadi tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan PT Allied Indo Coal Jaya sejak 1 Desember 2020 hingga 1 Desember 2025. Almarhum meninggal dunia karena sakit dan berhak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian manfaat yang diterima ahli waris meliputi Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000, Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp22.861.290, Manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.583.850.
Sehingga total manfaat yang diterima oleh ahli waris almarhum Musriadi adalah sebesar Rp66.445.140. Manfaat tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memberikan keberlanjutan perlindungan ekonomi pascakejadian risiko kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, menyampaikan bahwa peringatan Bulan K3 merupakan momentum strategis untuk mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa keselamatan kerja dan perlindungan jaminan sosial adalah dua hal yang saling melengkapi.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Musriadi. Santunan yang diserahkan hari ini merupakan hak peserta yang telah terdaftar aktif. Total manfaat sebesar Rp66.445.140 ini menjadi bukti bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga pekerja tetap memperoleh perlindungan finansial ketika risiko kerja terjadi,” ujar Arief Sabara.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks Bulan K3, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan untuk tidak hanya fokus pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga memastikan seluruh pekerja terlindungi secara menyeluruh melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, JKK memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke rumah; JKM memberikan perlindungan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja; sedangkan JHT menjadi bekal finansial pekerja di masa tua atau ketika tidak lagi bekerja.
Dalam kesempatan yang sama, Riyanda Putra selaku Wali Kota Sawahlunto menyampaikan amanat apel dengan menekankan pentingnya penguatan aspek keselamatan (safety) di seluruh sektor pekerjaan.
Dalam amanatnya, Wali Kota menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan jiwa raga merupakan prioritas utama dalam bekerja, sehingga setiap prosedur dan teknik keselamatan kerja harus dilaksanakan secara disiplin dan konsisten. Ia menyampaikan bahwa Bulan K3 bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan momentum untuk memperbarui komitmen, meningkatkan kesadaran, serta membangun budaya kerja yang aman dan tertib di lingkungan pemerintahan maupun dunia usaha.
Menurutnya, keberpihakan terhadap keselamatan kerja merupakan bagian penting dari perlindungan tenaga kerja yang juga berdampak langsung pada peningkatan produktivitas serta keberlanjutan pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh jajaran Pemerintah Kota Sawahlunto dan perusahaan agar terus memperkuat sistem keselamatan kerja serta meningkatkan kualitas pengawasan K3 sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan semakin solid dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan terlindungi secara sosial, sejalan dengan semangat Bulan K3 dan komitmen perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Kota Sawahlunto.






