MINANGKABAUNEWS, AGAM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbitkan 512 sertifikat tanah untuk warga Kabupaten Agam tahun, di Aula SMKN 1 Ampek Angkek, Senin, (13/12/2021).
Penyerahan sertifikat itu secara simbolis dilakukan oleh Bupati, Agam, Andri Warman kepada perwakilan penerima.
“Selamat, serifikat ini merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah,” ujar Bupati Agam.
Ia berharap, dengan diserahkannya sertifikat ini dapat menguntungkan bagai masyarakat terutama dalam penyelesaian sengketa.
“Persoalan tanah adalah masalah krusial yang sering terjadi di tengah masyarakat. Sehingga kita berharap sertifikat ini dapat mengatasi permasalahan tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Agam, Yunaldi mengatakan, 512 sertifikat itu diterbitkan untuk tiga nagari, dari 9.000 bidang tanah yang dipetakan.
Ketiga nagari tersebut yaitu Nagari Ampang Gadang sebanyak 245 sertifikat, Nagari Biaro Gadang 238 sertifikat dan Nagari Bukik Batabuah 29 sertifikat.
“Meski baru 512 sertifikat yang diterbitkan, tapi sisanya sudah terpetakan dan telah diketahui letak dan luasnya. Jika masyarakat sudah melengkapi alas haknya, maka sisanya itu bisa dilanjutkan untuk penerbitan sertifikatnya,” terangnya.
Yunaldi berharap, 2024 tanah di Kabupaten Agam sudah tersertifikatkan, minimal terpetakan sesuai target dari Kementerian ATR/BPN.
Ditambahkannya, ada beberapa hal yang perlu diluruskan, karena ada image masyarakat bawa pajak mahal setelah tanah disertifikatkan, tapi mereka tidak menyadari harga tanah bisa naik setelah ada sertifikat.
“Kemudian kita juga menyadari kekhawatiran ninik mamak jika yang disertifikatkan adalah tanah pusako tinggi, padahal Kementerian ATR/BPN sudah punya solusi untuk atasi kekhawatiran itu,” katanya.