MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik setelah melakukan pengawasan intensif sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Produk-produk tersebut diketahui disalahgunakan dengan metode medis seperti injeksi atau penggunaan microneedle, yang bertentangan dengan regulasi kosmetik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tren penggunaan produk kosmetik dengan cara disuntikkan, meskipun terdaftar sebagai kosmetik, telah menimbulkan risiko kesehatan. “Produk yang diaplikasikan dengan jarum tidak termasuk kategori kosmetik dan harus terdaftar sebagai obat,” ungkap Taruna dalam siaran pers pada Sabtu (23/11/2024).
Regulasi Kosmetik dan Penggunaan Jarum
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, dan bibir, untuk membersihkan, mempercantik, atau melindungi tubuh. Produk kosmetik tidak dirancang untuk penggunaan melalui injeksi atau aplikasi di bawah lapisan epidermis.
Produk yang digunakan dengan jarum memerlukan standar sterilitas dan harus diaplikasikan oleh tenaga medis. Sebaliknya, kosmetik bersifat non-steril dan dapat digunakan tanpa pengawasan medis. Penyalahgunaan kosmetik melalui injeksi berpotensi menyebabkan reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan, hingga efek samping sistemik.
Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya
Berikut adalah 16 produk yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails
Produk-produk ini umumnya berbentuk cairan dalam ampul, vial, atau botol, dengan izin edar sebagai kosmetik, namun pada label atau promosi disebutkan dapat digunakan melalui injeksi.
Langkah Penegakan BPOM
BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan memerintahkan penarikan serta pemusnahan produk dari pasaran. Para pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan produk sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPOM juga meminta tenaga medis untuk memastikan kategori produk sebelum digunakan pada pasien.
Imbauan untuk Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memilih produk kosmetik yang memiliki izin edar resmi dan tidak menggunakan produk yang diaplikasikan dengan jarum atau microneedle. Nomor izin edar dapat diperiksa melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.
Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan HALOBPOM 1500533 atau email ke laporkosmetik@pom.go.id. Apabila mengalami efek samping dari kosmetik, segera hentikan penggunaan dan konsultasikan dengan dokter.
Dengan terus meningkatkan kewaspadaan, masyarakat diharapkan mampu melindungi diri dari bahaya produk kosmetik ilegal dan menjadi konsumen yang lebih cerdas.