BPSK Limapuluh Kota Temukan Masih Ada Pelaku Usaha Membuat Klausula Baku

Tim BPSK Limapuluh Kota turun ke lapangan melakukan pengawasan terhadap penerapan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jumat (24/12). (Foto: Aking/MKN)

MINANGKABAUNEWS, LIMAPULUH KOTA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat melakukan pengawasan lapangan terhadap penerapan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BPSK dalam hal ini menyasar adanya pembuatan klausula baku atau aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan secara sepihak oleh para pelaku usaha. Sebab, hal tersebut berpotensi dapat merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

Dalam pengawasan lapangan yang dilakukan dua Tim BPSK terhadap dua mini market di daerah tersebut, Jumat (24/12), ternyata masih ditemukan masih adanya klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha.

Anggota BPSK Limapuluh Kota, Jonny Alfa Putra menyebut, dalam UU Perlindungan konsumen dijelaskan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila, menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

“Dalam hal transaksi perdagangan atau jual beli, pelaku usaha juga dilarang membuat klausula baku menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli oleh konsumen,” kata Jonny Alfa Putra kepada wartawan.

Tidak hanya itu, pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.

Kemudian, menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.

Selanjutnya, memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa, menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.

Terakhir menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

“Sesuai UU Nomor 8 tahun 1999 tersebut, pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti,” sebutnya.

Dari pengawasan yang dilakukan tim BPSK Lima Puluh Kota, masih ditemukan adanya pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang menjelaskan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan.

“Hal itu tidak sejalan dengan apa yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kami pun langsung menjelaskan serta memberi pemahaman tentang hal itu kepada penanggung jawab mini market,” terangnya.

Pihaknya berharap, dengan taatnya pelaku usaha terhadap pencatuman klausula baku sesuai dengan yang diatur, maka pelaku usaha akan dapat menjalankan tugasnya dengan nyaman dan konsumen juga dapat terlindungi.

“Dengan begitu, kita berharap tidak ada yang dirugikan, baik itu pelaku usaha ataupun pihak konsumen dalam melakukan setiap transasksi perdagangan,” imbuh Jonny. (akg)

Related posts