BREAKING: Penjara Penuh? Sumbar Punya Solusi Revolusioner! MoU Ini Bakal Ubah Total Cara Negara Menghukum Pelaku Kejahatan Ringan!

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Sebuah terobosan besar dalam sistem peradilan pidana di Sumatera Barat resmi dimulai. Pemprov Sumbar dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar secara resmi bersinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Momen bersejarah ini digelar di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025), dan dihadiri oleh jajaran eksekutif dan penegak hukum se-Sumbar.

Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan, MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan. “Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme hukum yang optimal di seluruh wilayah Sumbar,” tegas Gubernur.

Read More

Pidana kerja sosial, seperti dijelaskan Kabiro Hukum Sekda Sumbar, Masheri Yanda Boy, sebenarnya bukan konsep asing. Ia telah diakui dalam sistem peradilan pidana anak dan semakin diperkuat pijakannya oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Pendekatan ini disebut sebagai bentuk pemidanaan modern, humanis, dan konstruktif.

“Selain membantu meringankan kepadatan lapas, hukuman ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan langsung berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Masheri, seraya menekankan peran strategis Kejaksaan dalam eksekusinya.

Dalam kerja sama ini, Pemprov Sumbar memikul tujuh komitmen kunci, mulai dari penyediaan lokasi dan kegiatan kerja sosial yang edukatif dan non-komersial, pengawasan langsung, koordinasi data, hingga sosialisasi ke masyarakat. Kegiatannya dirancang bermanfaat bagi publik tanpa merendahkan martabat terpidana.

Kajati Sumbar, Muhibuddin, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, pidana kerja sosial atau community service order telah terbukti di banyak negara dan bisa menjadi solusi jangka panjang mengatasi masalah overkapasitas penjara di Indonesia. “Ini adalah harapan baru,” ucapnya.

Berdasarkan KUHP Nasional, sanksi ini diterapkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman kurungan di bawah lima tahun, dimana hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Muhibuddin menegaskan, MoU yang akan efektif pada 2 Januari 2026 ini bukan dokumen administratif biasa. “Ini adalah komitmen moral bersama. Sumbar siap menjadi contoh nasional untuk penegakan hukum yang lebih adil dan beradab,” ajaknya, seraya mengajak semua pihak menjalankannya dengan konsisten dan penuh tanggung jawab.

Acara penandatanganan yang akan menjadi titik awal transformasi hukum di Sumbar ini dihadiri oleh Wakil Kajati Sumbar, perwakilan Kejaksaan Agung, serta sejumlah Bupati dan Walikota yang hadir secara luring maupun daring, menandakan dukungan luas terhadap terobosan ini.

Related posts