Buka Sosialisasi Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, Ini Kata Wawako Solok

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra membuka sosialisasi Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Di tempat yang sama, Wawako juga membuka Bimtek (Bimbingan Theknis) LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal bagi pelaku usaha).

Read More

Ditemui MinangkabauNews.com (8/7/2021) di Balaikota Solok, Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan semua pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan harus memiliki satu persepsi terkait Peraturan BKPM Nomor : 5 Tahun 2021 ini.

“Upaya menyamakan persepsi terkait Peraturan Nomor : 5 Tahun 2021 tentang BKPM perlu dilakukan agar dalam penerapan peraturan tersebut tidak ada perbedaan penafsiran. Untuk perlu dilakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha di Kota Solok,” katanya.

Lebih lanjut Wawako mengingatkan setiap pelaku usaha juga menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan. Menyampaikan LKPM dan menghormati budaya masyarakat sekitar lokasi usaha penanaman modal.

“Yang lebih penting perusahaan harus meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja serta memenuhi standar hidup dan kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam,” ingatnya.

Related posts