MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI — Dalam kajian Fiqih Keluarga yang berlangsung hangat di Masjid Surau Buya Gusrizal belum lama ini, Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, membongkar fakta mengejutkan di balik hukum waris. Jika selama ini masyarakat awam mengira fikih mawaris hanya soal hitung-hitungan jatah harta peninggalan, Buya dengan tegas membalik perspektif: akar dari permasalahan waris ternyata bermula dari rusaknya fondasi pernikahan akibat materialisme.
Mengawali kajiannya, Buya menjelaskan bahwa kewarisan memiliki tiga rukun utama: al-waris (yang mewarisi), al-muwarris (yang mewariskan), dan at-tarikah (harta peninggalan). Namun, beliau menyoroti poin penting bahwa hubungan pernikahan (az-zaujiyah) adalah salah satu sebab utama seseorang bisa mewarisi.
“Suami istri saling mewarisi selama tidak ada penghalang. Bahkan, pasangan yang ditinggalkan tidak bisa diharamkan menerima warisan. Ini ketetapan Allah,” tegas Buya.
Namun, dari sinilah beliau menyoroti ironi yang terjadi di tengah masyarakat. Menurut Buya, banyak rumah tangga saat ini dibangun bukan di atas semangat menjalankan tugas kekhalifahan, melainkan di atas pilar materi.
“Walaupun awak tidak suka dituduh materialistis, faktanya tidak sedikit rumah tangga yang tegak karena materi. Kalau materinya goyang, rumah tangganya rubuh,” ujarnya.
Buya memaparkan data pilu terkait tingginya angka perceraian, khususnya di Sumatera Barat yang masuk dalam 10 besar daerah dengan angka cerai tertinggi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa latar belakang utama perceraian adalah masalah ekonomi. Ironisnya, dalam banyak kasus, bukan laki-laki yang mengajukan cerai, melainkan istri yang meminta berpisah karena tekanan ekonomi.
“Bahkan, ada yang mengatakan perceraian dipicu oleh perempuan yang sudah punya kemampuan membiayai dirinya sendiri. Abah sertifikasi menjadi penyebab pula,” ungkap Buya menyitir fenomena sosial yang berkembang.
Padahal, lanjut Buya, efek dari pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar halalnya hubungan suami istri atau kewajiban nafkah. Lebih dari itu, ada efek besar berupa hak saling mewarisi.
“Jangan anggap perkara material dan perekonomian dalam rumah tangga itu perkara ringan. Faktanya, ini mempengaruhi keutuhan rumah tangga. Pernikahan itu efeknya bukan hanya saling mewarisi harta, tapi kalau tidak dikelola dengan baik, malah saling ‘mewariskan’ kesengsaraan,” tandasnya.
Untuk memperkuat pandangannya, Buya mengajak jemaah merenungkan firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 14: “Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan, yaitu perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang banyak…”
Buya merumuskan tiga perhiasan hidup manusia dari ayat tersebut: pasangan, keturunan, dan kekayaan. Ketiganya adalah ujian sekaligus perhiasan yang jika tidak diposisikan dengan benar akan menjadi sumber kehancuran.
Kajian yang awalnya bertema teknis pembagian warisan ini pun berubah menjadi refleksi mendalam tentang urgensi membangun keluarga di atas nilai-nilai syariat, bukan sekadar akumulasi materi. Buya menegaskan bahwa pemahaman fikih keluarga, termasuk waris, tidak akan pernah utuh jika masyarakat masih terjebak dalam pernikahan yang “materialistik” tanpa mengedepankan tujuan syar’i.






