MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Bupati Solok, Epiyardi Asda dan Walikota Solok, Zul Elfian Umar lakukan serah terima barang/aset milik daerah di gedung Merah Putih Kantor KPK (K4) lantai 16 di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Serah terima barang milik daerah ini disaksikan Deputi supervisi dan koordinasi KPK RI, Didik Agung Widjanarko, Direktur supervisi dan koordinasi wilayah I KPK RI, Edi Suryanto.
Sementara dari Pemkab Solok Inspektur Deri Akmal, ST, Kabag prokopim Setda Yulia Annisa, SE, Sekretaris BKD Novriandi PUtra SE, Akt, Sekretaris PUPR Iis Yuni Ety, ST, Sekretaris Kominfo Safriwal, S.Si. MCIO, Kabid Aset BKD Multias, SE, dan Auditor pertama Inspektorat Daerah Devin Rahmat, S.Pt.
Sedangkan dari Pemko Solok, Walikota Solok H Zul Elfian Umar, SH M.Si, Sekda Kota Solok Drs. Syaiful, Inspektur Daerah Kota Solok Kenfilka, SH, MH, Kepala BKD Novirna Hendayani, SE, MSi. Akt, Sekwan Kota Solok, Zulfahmi.SH.MH, dan Kepala Dinas PUPR, Afrizal.
Penyelesaian pemindahtanganan aset/ Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok, ditandai dengan adanya Berita Acara Kesepakatan antara kedua belah pihak pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu di Jakarta.
Aset yang diserahkan Pemkab Solok ke Pemko Solok mencapai Rp. 4, 421 Miliyar (12 unit bidang aset) yang terdiri dari :
– 2 Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III
– 3 Bangunan Kantor Pemerintah
– 4 Gedung Kantor Permanen
– 3 Rumah Negara Golongan III tipe C Permanen
Aset Pemko Solok yang diserahkan ke Pemkab Solok mencapai sekitar Rp. 6, 870 Miliyar dengan rincian :
– Bangunan Gedung Kantor Permanen
– 10 Aset Meubiler.***






