Bupati Eka Putra Sampaikan Ranperda Nota Penjelasan LKPJ 2021 Ke DPRD

MINANGKABAUNEWS.COM, TANAH DATAR- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra pada rapat Paripurna DPRD, Kamis (12/5) di ruang sidang utama, di Pagaruyung. Sidang yang dipimpin dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu Didampingi Wakil Ketua Saidani diikuti 25 orang anggota dewan serta dihadiri Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Sekretaris DPRD Tanah Datar Yuhardi, camat dan undangan lainnya.

Read More

Bupati Eka Putra jelaskan, Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp.1.263.943.445.644,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.251.060.500.704.34 atau 98,98% terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp.113.609 .995.994,00 realisasi sebesar Rp. 121.384.958.232,34 atau 106,84%. Pendapatan Transfer yang ditargetkan sebesar Rp.1.097.663.968.583,00 dengan realisasi sebesar rp.1.077.614.071.754,00 atau 98,17% dan pendapatan lain daerah yang ditargetkan sebesar Rp.52.669.481.067,00 dengan realisasi sebesar Rp.52.669.481.067,00 dengan realisasi sebesar Rp.52.061.470.718,00 atau 98,85%.

Lebih lanjut disampaikan, Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp.1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.207.540.100.532,00 atau sebesar 90,65%.

Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Kembali dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, untuk yang ke 11 (Sebelas) berkali-kali mulai dari Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2012 s/d 2021 atau 10 (Sepuluh) kali berturut-turut,” sampai Eka Putra.

Dikatakan Eka Putra, untuk masa yang akan datang pemerintah daerah akan terus berupaya untuk mempertahankan dan lebih menyempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan, sehingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, semakin akurat, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Diakhir penyampaiannya, Bupati Eka Putra juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pemerintah daerah dan terlaksananya laporan keuangan daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terwujudnya pembangunan secara moril maupun materil kepada pemerintahan di Tanah Datar Luhak Nan Tuo,” tutur Eka.

Sementara Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu menjelaskan, penyampaian nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat 1 menyatakan Kepala Daerah memiliki kewajiban menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat I sesi II dengan agenda umum fraksi-fraksi pada Selasa 17 Mei mendatang. (Mi)

Related posts