MINANGKABAUNEWS.COM, TANAH DATAR-Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat, perubahan tertuang dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan perubahan pembiayaan.
Nota keuangan dan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah yang telah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat, maupun pemerintah provinsi, sampai Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (2/9) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Datar setempat.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu, didampingi oleh ketua Anton Yondra dan Saidani dihadiri 22 anggota DPRD, diikuti Fokopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Asisten Administrasi Umum Helfy Rahmi Harun dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Tanah Datar.
Bupati juga menyampaikan, bahwa rancangan perubahan ini juga disesuaikan dengan penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasar, seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.
Eka Putra menjelaskan, pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD diperkirakan sebesar Rp1.182.403.656.526,00 terjadi peningkatan sebesar Rp 21.575.400.718,00 atau 1,86% dibandingkan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.160.828.255.808,00.
Dikatakan Eka Putra, pendapatan daerah sendiri merupakan komponen dalam membiayai pembangunan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya.
“Dalam rinciannya, Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp124.394.142.650,00 secara umum terjadi penambahan sebesar Rp7.465.918.432,00 atau (6,39%) dibandingkan APBD 2022,” jelasnya.
Sedangkan, anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 ini sebesar Rp.1.283.901.245.671,27 terjadi peningkatan sebesar Rp.71.771.330.788,27 atau 6% dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.212.129.914.883,00 .
Bupati juga menyampaikan, dalam rangka pengelolaan belanja daerah yang efektif, efisien dan menyesuaikan penyesuaian asumsi kebijakan Umum Anggaran (KUA), maka kebijakan belanja daerah pada tahun 2022 masih mengutamakan belanja untuk pemulihan ekonomi daerah membuat pandemi covid-19, program prioritas dan program unggulan daerah dan belanja diprioritaskan untuk mendanai urusan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal, serta mengalokasikan anggaran belanja daerah untuk urusan pemerintah daerah diantaranya belanja infrastruktur daerah yang terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemisikinan dan penyediaan pelayanan publik.
Diakhir penjelasannya, Bupati berharap agar Ranperda perubahan APBD ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu Ketua DPRD Rony Mulyadi sampaikan, setelah mendengarkan penjelasan Bupati, pembahasan dilanjutkan sesi II Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap rancangan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 pada Senin mendatang. (Mi)





