Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa Paparkan Fiqh Kurban di Masjid Al-Hakim Padang

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, menyampaikan kajian fikih kurban (udhiyah) di Masjid Al-Hakim, Padang, Selasa (27/5).

Kajian ini digelar sebagai respons permintaan masyarakat yang ingin memahami tata cara berkurban sesuai syariat.

Read More

Buya Gusrizal menjelaskan, kurban adalah ibadah sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu. “Kurban bukan wajib, tetapi sangat dianjurkan karena banyak keutamaannya,” ujarnya. Dalil utama kurban terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis, seperti firman Allah dalam Surah Al-Kautsar: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Hikmah kurban meliputi:
1. Taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah).
2. Menghidupkan sunah Nabi Ibrahim dan Ismail.
3. Berbagi dengan fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial.
4. Bersyukur atas nikmat Allah.

Syarat Hewan Kurban
Hewan kurban harus memenuhi kriteria:
– Jenis: Domba, kambing, sapi, atau unta.
– Usia:
– Kambing/domba minimal 1 tahun.
– Sapi minimal 2 tahun.
– Unta minimal 5 tahun.
– Kondisi fisik: Tidak cacat (buta, sakit, pincang, atau kurus tak bersumsum).

Kurban disembelih setelah salat Idul Adha hingga 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik). “Menyembelih sebelum salat Id tidak sah dan hanya dianggap daging biasa,” tegas Buya Gusrizal.

Adapun Tata Cara Penyembelihan
– Hewan dihadapkan ke kiblat.
– Pisau harus tajam untuk meminimalisir penderitaan hewan.
– Membaca doa: “Bismillahi wallahu akbar, Allahumma minka wa laka.”

Pembagian Daging Kurban
Daging kurban dibagikan dengan prioritas:
1. Fakir miskin (utama).
2. Keluarga yang berkurban (disunahkan mencicipi).
3. Hadiah untuk tetangga atau kerabat.

Buya Gusrizal mengingatkan, panitia dilarang mengambil daging atau kulit sebagai upah. “Upah penyembelih harus dari sumber lain, bukan bagian kurban,” jelasnya merujuk hadis Nabi.

Meski boleh, Buya Gusrizal menyarankan sedekah atau wakaf lebih utama untuk almarhum. “Jika ingin berkurban untuk mayit, sebaiknya diniatkan sedekah murni tanpa mengambil bagian,” sarannya.

Kajian ini dihadiri jamaah yang antusias, termasuk panitia kurban dan masyarakat umum. Buya Gusrizal berharap ibadah kurban tahun ini dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, menghindari tradisi yang bertentangan dengan agama.

Related posts