MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa, menyampaikan ceramah khusus tentang urgensi mempelajari ilmu faraid (pembagian waris) dalam Islam.
Buya Gusrizal menegaskan bahwa memahami ilmu waris adalah kewajiban syar’i untuk mencegah kezaliman dalam pembagian harta.
“Ilmu faraid bukan sekadar pengetahuan, tetapi bagian dari ibadah yang diatur langsung oleh Allah SWT. Mengabaikannya berpotensi melanggar hak ahli waris dan menimbulkan konflik,” tegas Buya Gusrizal, mengutip hadis Rasulullah SAW riwayat Abu Dawud dan Abu Hurairah.
Dalam ceramahnya, Buya Gusrizal menjelaskan tiga ilmu utama yang wajib dipelajari umat Islam:
1. Ayat-ayat muhkamah (yang maknanya tegas dan jelas).
2. Sunnah qaimah/tsabitah (hadis sahih yang telah tetap kehujjahannya).
3. Ilmu faraid yang adil untuk menjamin hak setiap ahli waris.
Ia juga mengisahkan sebab turunnya ayat faraid (QS. An-Nisa: 11) yang terkait dengan peristiwa sahabat Jabir bin Abdillah. Saat Jabir sakit keras dan tidak sadarkan diri, Rasulullah SAW menjenguknya, berwudu, lalu memercikkan air ke wajahnya hingga ia siuman. Jabir lantas bertanya tentang pembagian hartanya, dan turunlah ayat yang menjadi pedoman waris dalam Islam.
“Kisah ini menunjukkan betapa Rasulullah SAW sangat serius menekankan keadilan dalam faraid. Jika umat tidak mampu memahaminya, wajib merujuk kepada ulama atau ahli yang kompeten agar tidak terjadi ketidakadilan,” ujar Buya Gusrizal.
Ia mengingatkan, ketidaktahuan dalam ilmu waris dapat memicu perselisihan keluarga, bahkan tergolong dosa karena mengabaikan ketentuan Allah. “Jangan sampai kita zalim hanya karena enggan belajar atau berkonsultasi dengan pihak yang ahli,” pesannya.
Ceramah ini dihadiri ratusan jamaah, dan masyarakat umum. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab seputar kasus-kasus praktis pembagian waris di masyarakat.
Sebagai Ketum MUI Sumbar, Buya Dr. Gusrizal kerap mengampanyekan literasi fikih kontemporer, termasuk isu waris, untuk memperkuat pemahaman keagamaan yang inklusif dan berkeadilan.






