MINANGKABAUNEWS, PADANG –Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar, Lc., MA, menyatakan bahwa tanah ulayat bukan hanya bagian dari budaya dan adat, tetapi juga termasuk amanah syariat yang wajib dijaga. Hal ini disampaikannya saat menghadiri pernyataan bersama sejumlah ormas adat, akademisi, dan tokoh lembaga adat di Sumatera Barat yang menolak perampasan tanah ulayat oleh pihak luar.
Dalam kesempatan itu, Buya Gusrizal menegaskan bahwa menjaga tanah ulayat adalah bagian dari amanah agama.
“Tanah ulayat bukan hanya hak adat, tapi juga amanah dari Allah. Ini bukan sekadar urusan duniawi, tapi tanggung jawab syar’i yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” tegas Buya Gusrizal dalam pernyataannya, belum lama ini.
Ia mengingatkan bahwa tindakan merampas tanah ulayat tanpa restu adat dan musyawarah masyarakat adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan hukum adat Minangkabau yang berakar dari prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
“Jika tanah-tanah ulayat diambil secara zalim, lalu masyarakat adat dikesampingkan, maka bukan hanya hukum adat yang dilanggar, tetapi juga syariat Allah yang diingkari. Ini harus dilawan dengan hikmah, dengan hukum, dan dengan keberanian,” tegas beliau dengan nada serius.
Pernyataan bersama yang dibacakan dalam forum itu juga dihadiri oleh Dr. Wendra Yunaldi, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumbar yang bertindak sebagai juru bicara. Dr. Wendra menambahkan bahwa negara wajib hadir melindungi hak-hak masyarakat adat, bukan menjadi bagian dari pihak yang melemahkan posisi adat di hadapan kekuatan ekonomi atau politik.
Buya Gusrizal menutup pernyataannya dengan seruan moral kepada seluruh pihak, terutama pemerintah dan aparat hukum, agar tidak memandang remeh urusan tanah ulayat. “Jangan sampai kita menjadi generasi yang menyaksikan kehancuran adat dan hilangnya tanah warisan karena diam terhadap kezaliman,” ujarnya.


