MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Ketua Umum MUI Sumbar Buya Gusrizal Dt Palimo Basa mengungkapkan Mengucapkan Selamat Natal, mengikuti Natal Bersama, memakai Topi Santa dan lainnya yang menjadi bagian aqidah, Ibadah dan ciri khas agama lain adalah HARAM bagi kaum muslimin.
MUI Sumbar juga meminta Polri Awasi Mal, Cegah Pegawai Dipaksa Pakai Atribut Non-Muslim.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta polisi mengawasi mal, pusat perbelanjaan hingga pabrik menjelang Natal tahun ini. Pengawasan untuk mencegah pemaksaan terhadap karyawan untuk menggunakan atribut non-Muslim.
Lanjut Buya, Hal tersebut merujuk pada fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016. Dalam fatwa tersebut umat Islam haram menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Selain itu mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim hukumnya juga haram.
Terkait hal ini MUI telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketum MUI Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan itu, MUI menuturkan pencegahan terhadap pemaksaan penggunaan atribut non-muslim demi mewujudkan toleransi beragama.
“Hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu Kapolri diharapkan dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan,” kata MUI dalam surat tertanggal 15 Desember 2022.
Menurut MUI umat Islam wajib untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agamanya. Umat Islam juga diminta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
“Untuk mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat tersebut, Kapolri diminta memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antar umat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pekerja muslim, seperti di mal, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya,” tulis MUI.
Lebih lanjut, MUI juga meminta polisi mensosialisasikan kebijakan tersebut. Sehingga tidak ada perusahaan yang melakukan tindak pemaksaan ke karyawannya.
“Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan, kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim,” tulis MUI.
Jika ada yang melanggar, MUI meminta polisi mengambil tindakan demi menjaga toleransi beragama di Indonesia.
“Kapolri diminta untuk melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena mencederai prinsip-prinsip toleransi beragama,” kata MUI.