Buya Firdaus AN Beri Kuliah Shubuh Soal Waktu Shalat dalam Pendekatan Sunnah dan Ilmu Falak

  • Whatsapp
Buya Firdaus
Buya Firdaus AN

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG — Dekan Fakultas Agama Islam UM Sumatera Barat, Buya Firdaus, memberikan tausiah Shubuh Mubarak dengan tema Waktu Shalat (Pendekatan Sunnah dan Ilmu Falak) di Masjid Raya Sumatera Barat, Ahad, (6/6/2021).

Kegiatan ini merupakan wujud dari tridharma perguruan tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat oleh oleh civitas akademika di lingkungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Read More

Kegiatan dimulai dengan Sholat Shubuh Berjamaah  yang  dipimpin oleh Imam Masjid Raya Sumatera Barat. Kemudian dilanjutkan dengan kajian Shubuh oleh Bapak Firdaus, selaku Dosen Ilmu Falak sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam UM Sumbar.

Dalam kajiannya, Buya Firdaus AN menyampaikan mengenai perhitungan waktu shalat berdasarkan pendekatan Sunnah dan ilmu falak. Allah sudah menetapkan waktu-waktu shalat dan manusia bisa menghitung waktu shalat melalui pergerakan bumi terhadap matahari.

Buya juga menyoroti waktu shubuh di Indonesia yang mengalami perubahan. Dalam penelitian ilmiah terbaru oleh para pakar ilmu falak dan juga berdasarkan Tanfidz Muhammadiyah disepakati bahwa untuk menentukan waktu shubuh adalah dengan melihat posisi matahari yang berada di minus 18 derajat di ufuk timur yang sebelumnya di 20 derajat. Hal ini disebabkan pada minus 20 derajat fajar belum muncul, sehingga waktu shubuh belum masuk.

“Dengan perubahan dua derajat ini, maka waktu shubuh di Indonesia juga dimundurkan menjadi 8 menit. Hal ini sesuai dengan hadis nabi yang menyatakan bahwa Dan waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari (HR. Muslim),” tuturnya yang juga Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumbar tersebut.

Selain itu, Firdaus juga meluruskan kekeliruan yang sering terjadi di masyarakat mengenai waktu syuruq. Waktu syuruq adalah waktu berakhirnya waktu shubuh dan dilarang shalat pada waktu tersebut. Jadi, syuruq yang biasa kita temui di kalender bukan menandakan waktu untuk shalat tapi justru memberi tahu kita bahwa terlarang melakukan shalat pada jam tersebut.

Jamaah Masjid Raya Sumatera Barat tampak antusias mendengar kajian tersebut dan kajian yang disampaikan menambah informasi baru bagi mereka.

Kajian selesai pada pukul setengah 7 pagi dan ditutup dengan penyerahan buku tanfidz Muhammadiyah kepada pengurus Masjid Raya Sumatera Barat. Semoga dengan semakin banyaknya civitas akademika UM Sumatera Barat yang berkiprah di masyarakat, maka nama UM Sumatera Barat akan semakin harum dan memberikan kontribusi yang nyata pada masyarakat.

Related posts