MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, angkat bicara soal temuan minyak babi dalam produksi ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal teknis uji laboratorium, tapi juga memperlihatkan lemahnya sistem sertifikasi halal di Indonesia.
“Proses sertifikasi halal harus dievaluasi kembali. Komitmen dan peran masing-masing harus dipertegas. Saya sudah lama mengingatkan bahwa cara-cara sekarang akan mengarah kepada halal administrasi dan dokumentasi,” kata Buya Gusrizal, Jumat, 19 September 2025.
Pernyataan Buya itu muncul setelah dokumen hasil uji laboratorium di Shanghai Weipu Testing Technology Group, Cina, mengungkap adanya lemak babi olahan dalam minyak yang dipakai untuk produksi ompreng MBG. Hasil uji itu diperoleh lewat metode Fourier Transform Infrared Spectrometer (FTIR), Gas Chromatography Mass Spectrometry (GC-MS), dan Nuclear Magnetic Resonance Spectrometer (NMR).
Meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan uji sendiri, hasilnya belum dibuka ke publik. BPOM menyebut pengumuman akan dilakukan bersama-sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Namun, bagi Buya Gusrizal, sikap pemerintah yang terlalu administratif itu justru memperlemah kepercayaan publik. “Kalau yang dipakai hanya halal administrasi, tanpa pengawasan substansi, maka ini bisa menjerumuskan umat. Sertifikasi halal jangan jadi stempel belaka,” ujarnya.
Buya menegaskan, prinsip halalan thayyiban dalam Islam tidak bisa direduksi sekadar pada dokumen dan label. “Umat Islam berhak tahu dengan jelas. Bukan sekadar diberi janji akan diumumkan nanti. Kasus ini membuktikan kita masih lemah di hulu: dari pengawasan bahan baku hingga pabrik asalnya,” katanya.
Kasus ompreng MBG pun membuka perdebatan serius: apakah sertifikasi halal selama ini sungguh menjamin, atau sekadar formalitas. Buya Gusrizal menutup dengan peringatan keras: “Kalau tidak segera dibenahi, umat akan terjebak dalam produk yang hanya halal di kertas, tapi syubhat bahkan haram di kenyataan.”


