Buya Gusrizal Buka Suara: “Menghukum Pelaku LGBT Bukan Karena Benci, Ini Tugas Ulama Jaga Umat!”

  • Whatsapp
Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Di tengah derasnya arus penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap wacana pemidanaan pelaku dan pengkampanye LGBT, Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Datuak Palimo Basa, memberikan pencerahan mendalam. Ia mengajak semua pihak untuk melihat sikap tegas para ulama bukan sebagai tindakan diskriminatif, melainkan sebagai wujud cinta dan tanggung jawab moral untuk menyelamatkan umat dari kehancuran.

Buya Gusrizal menyoroti bahwa langkah MUI dalam menyikapi fenomena LGBT adalah murni berdasarkan tuntunan syariat yang sudah jelas dan pasti. Dasar hukumnya, seperti yang termaktub dalam surat Al-A’raf ayat 80 dan surat Al-Naml ayat 54, bukan lagi menjadi ranah perdebatan (mahallul ikhtilaf), melainkan telah menjadi ketetapan (nash) dari Al-Qur’an yang bersifat mutlak . Beliau juga menekankan bahwa hadits-hadits Nabi yang diriwayatkan dalam Shahih Tirmidzi dan Abu Daud telah tegas melarang perbuatan tersebut dan menetapkan hukumannya .

“Kebencian kepada kemaksiatan yang dilarang oleh syari’at merupakan konsekuensi keimanan seseorang,” tegas Buya Gusrizal.

Ulama kharismatik Ranah Minang ini menjelaskan, bahwa sikap tidak bisa ditawar dari para ulama lahir dari timbangan syariat yang menganalisis dampak besar jika perilaku ini dibiarkan merajalela. Hal ini bukan hanya ancaman mudharat personal, tetapi ancaman bagi eksistensi bangsa dan manusia secara keseluruhan karena mengancam keberlangsungan keturunan dan berpotensi mendatangkan berbagai bencana penyakit.

Buya Gusrizal juga meluruskan narasi penolakan yang kerap diusung oleh pihak-pihak yang kontra, yaitu soal “kebebasan” dan “hak asasi” (HAM). Beliau mengajak semua untuk merenung:

“Mari merenung bersama, apakah benar kebebasan itu diberikan untuk merusak kehidupan dan keberlangsungan keturunan? Apakah hak asasi itu masih dipandang sebagai suatu hak ketika mempertahankannya sama saja dengan membentangkan jalan untuk merusak bahkan menghancurkan kemanusiaan itu sendiri?” ujarnya.

Lebih lanjut, Buya menepis anggapan bahwa penolakan ulama terhadap perilaku LGBT adalah bentuk kebencian kepada pribadi atau personal kemanusiaan. Menurutnya, cara berpikir seperti itu tidak logis.

“Jadi, kebencian dan penolakan kepada tingkah dan perilaku serta perbuatan LGBT bukan kebencian kepada diri manusianya. Karena bila mereka kembali kepada yang benar dan bertaubat, tentu mereka kita terima sebagai bagian dari umat dan bangsa ini,” jelasnya.

Sikap ini, tegas Buya Gusrizal, bertujuan untuk menjaga umat dan bangsa agar jangan dirusak oleh perbuatan keji tersebut. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, yang mengatakan bahwa desakan hukuman bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar .

Dengan demikian, seruan MUI untuk merumuskan regulasi tegas bagi pelaku dan pengkampanye LGBT adalah sebuah upaya mulia untuk menyelamatkan generasi, menjaga moralitas bangsa, dan mengembalikan mereka yang terlanjur menyimpang ke jalan yang benar.

Related posts