MINANGKABAUNEWS.com, AGAM — Jika dunia mengenalnya sebagai Ketua Bidang Metodologi Fatwa MUI Pusat—seorang ulama yang piawai meneliti dalil, membedah kaidah ushul fiqih, dan merumuskan jawaban atas persoalan umat yang kompleks—maka di Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar hadir dengan wajah lain: seorang musyrif lapangan, pemimpin yang langkahnya membumi langsung ke titik-titik terdampak bencana.
Bagi Buya, antara merumuskan fatwa di meja hijau dan meninjau lokasi galodo di Palembayan, ada benang merah yang tak terputus: Ijtihad.
Bukan sekadar ijtihad fikih di atas kertas, melainkan Ijtihad Sosial—sebuah upaya serius menggali “hukum” terbaik untuk menyelesaikan persoalan nyata di masyarakat dengan metodologi yang tepat.
“Kemarin kita sudah mengunjungi rumah gadang Tokoh MUI Buya AR Sutan Mansyur, Buya AR sutan Mansur adalah ulama besar umat yang rumah beliau direnovasi oleh lembaga wakaf MJI, ” ucap Buya Gusrizal, membuka catatan perjalanannya. Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi biasa. Ini adalah bagian dari metodologi istimbath (pengambilan hukum) yang hidup: mendengar hikmah dan nasihat para sesepuh, memahami konteks kearifan lokal, sebelum mengambil langkah. Sebagaimana dalam fatwa, merujuk kepada ulama pendahulu (taqlid ma’nawi) adalah langkah awal yang krusial.
Lalu, esok harinya di Sabtu, ia bergerak. “Hari ini kita mengunjungi Palembayan dan bertemu langsung dengan penyintas korban galodo.” Di sini, metodologinya bergeser dari mendengar menjadi melihat dan merasakan. Seperti seorang mujtahid yang melakukan Takhrîj al-furû’ ‘ala al-ushûl” (penerapan masalah parsial kepada landasan dasar hukum), ia turun ke lapangan untuk memastikan “dalil-dalil” keadaan sesungguhnya—air mata, lumpur, dan harapan yang tertinggal—bisa ia pahami secara utuh.
Dan dalam ijtihad sosial ini, ia pun menerapkan kaidah al-musyārakah (kemitraan). Kehadiran Menteri ATR/BPN yang juga Ketua LPB MUI pusat Nusyron Wahid di sisinya bukanlah sekadar seremoni. Ini adalah praktik nyata dari kaidah fikih: “Ta’āwun ‘alā al-birr wa at-taqwā” – tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Kolaborasi lintas elemen itu adalah sebuah “fatwa amaliyah” (fatwa perbuatan) yang ia jalankan. Bersama sang menteri, mereka mengunjungi posko MDMC di Salareh Aia, Agam—sebuah simbol bahwa penanganan bencana membutuhkan integrasi: antara fatwa yang memberikan panduan moral, dengan kebijakan tata ruang (ATR) yang harus diperbaiki agar bencana tidak terulang.
Bagi Buya Gusrizal, posko MDMC itu bagaikan “kitab furu’” yang terbuka. Di sana, teori fatwa tentang kepedulian sosial, penggunaan harta zakat-infaq-sedekah untuk tanggap darurat, dan fikih kebencanaan, menemukan bentuk praktisnya. Ia melihat langsung bagaimana kaidah-kaidah seperti “dar’u al-mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbi al-mashâlih” (menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan) diterjemahkan menjadi tenda, makanan, dan pelayanan kesehatan.
Narasi yang mengalir dari beliau adalah perjalanan seorang metodologis: dari ruang bahsul masail yang sunyi, menuju lapangan yang riuh oleh tangis dan usaha. Setiap langkahnya adalah “istidlal” (pencarian dalil) atas penderitaan umat. Setiap kolaborasi yang ia bangun adalah penerapan “sadd adz-dzarî’ah” (menutup jalan kerusakan) dengan memperkuat koordinasi, sekaligus “fath adz-dzarî’ah” (membuka jalan kebaikan) dengan memudahkan bantuan.
Akhirnya, pesan “tidak boleh nafsi-nafsi” yang digaungkan rekan sejawatnya, Buya Amirsyah, menemukan pijakan metodologis pada diri Buya Gusrizal. Bagi sang Ketua Bidang Fatwa MUI pusat ini, kolaborasi dalam bencana adalah sebuah keniscayaan fikih. Karena maslahat yang hendak diraih—keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) dan pemulihan kehidupan—adalah maslahat yang terlalu besar, dan tidak mungkin diwujudkan dengan cara nafsi-nafsi.
Inilah ijtihad lapangan Buya Gusrizal Gazahar: di mana setiap langkah kebersamaan adalah fatwa, setiap uluran tangan adalah dalil, dan setiap pemulihan yang terjadi adalah “shahih”-nya sebuah keputusan kolektif.






