Buya Gusrizal: Pernikahan Saat Ini Kehilangan Roh, Hanya Jadi Pesta Seremonial Belaka

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Gelaran pesta pernikahan yang meriah dengan sorak-sorai dan musik keras-kerasan dinilai telah membuat umat Islam kehilangan esensi sebenarnya dari pernikahan. Demikian disampaikan Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa dalam pengkajian Fiqh keluarga di masjid Surau Buya Gusrizal, Rabu (8/4/2026).

Menurut Buya Gusrizal, saat ini banyak pasangan yang menikah hanya untuk urusan dunia semata. Padahal tujuan utama syariat meletakkan hukum pernikahan adalah untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan diri.

“Bangkok disuruhnya nikah, bangkok dilarangnya berzina, supaya terhormat. Jangan serupa wau-wau,” tegasnya.

Buya menyayangkan bahwa jarang ditemukan dalam momentum pernikahan, orang-orang yang terlibat merasa sedang memikul amanah untuk mewujudkan apa yang dijaga oleh syariat.

“Hari ini kita sedang kehilangan roh yang kita jalankan. Seremonial keagamaan habis begitu saja,” ujarnya.

Keluarga Adalah Sel Terbawah Masyarakat

Buya Gusrizal menjelaskan bahwa pernikahan dengan segala aturan dalam syariat bertujuan membentuk manusia-manusia terhormat, yang pada gilirannya akan membentuk keluarga terhormat sebagai sel terbawah masyarakat umat Islam.

“Kalau keluarga-keluarga punya kesadaran itu, yakinlah masyarakat ini aman-aman saja,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kerusakan sosial dan degradasi moral yang terjadi saat ini bermula dari keluarga. Karena itu, satu-satunya cara memperbaiki tatanan sosial adalah dengan membenahi bagaimana memulai kehidupan berumah tangga.

“Tapi tidak ada yang serius mau membenahi itu. Maka selesai diceramah saja. Ceramah tidak membuat aturan. Ceramah hanya memberi peringatan,” keluhnya.

Dua Lafaz Penting dalam Akad Nikah

Dalam kesempatan itu, Buya juga memaparkan dua kata populer dalam syariat untuk pernikahan, yakni nikah dan zawaj. Kedua lafaz ini adalah lafaz sarih (terang) yang bermaksud mengikatkan dua anak manusia dalam ikatan pernikahan.

Ia mengingatkan bahwa kata nikah bisa bermakna akad, tetapi juga bisa bermakna berhubungan seksual. Kesalahpahaman makna ini kerap membuat sebagian orang keliru memahami hukum-hukum terkait.

“Wanita dalam keadaan haid tidak boleh menikah. Padahal maknanya bukan tidak boleh berakad, tetapi tidak boleh digauli,” jelasnya.

Konsep Berpasangan, Bukan Persaingan

Buya Gusrizal menekankan bahwa konsep rumah tangga dalam Islam adalah konsep zaujiah—konsep berpasangan, bukan konsep tanafusiah atau persaingan.

“Dalam rumah tangga kalau ego masing-masing, tidak lama umurnya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan istri kepada suami bersyarat, selama tidak diperintahkan melakukan maksiat kepada Allah.

“La ta’ata limakluqin fi ma’siyatillah. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka berbuat maksiat kepada Allah. Kalau suami tidak reda karena istri tidak mau ikut maksiat, itu tidak berakibat dosa pada istri,” pungkasnya.

Related posts