Buya Gusrizal Tegaskan Soal Istilah ‘Rumah Doa’, Soroti Kepatuhan pada SKB Dua Menteri

  • Whatsapp

Buya Gusrizal Tegaskan Soal Istilah ‘Rumah Doa’, Soroti Kepatuhan pada SKB Dua Menteri

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Ketua Umum MUI Sumatera Barat, Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, menegaskan pentingnya konsistensi penggunaan nomenklatur resmi dalam konteks keberagamaan di ruang publik. Menyikapi perdebatan seputar istilah “rumah doa”, Buya Gusrizal menyatakan bahwa secara internal, kelompok manapun bebas menggunakan istilah tersebut. Namun, dalam interaksi keluar, standar regulatif tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri.

“Silakan saja mereka menyebut ‘rumah doa’ secara internal. Tapi kalau sudah masuk wilayah interaksi publik, maka acuannya adalah SKB dua menteri. Dalam nomenklatur Kementerian Agama, tidak dikenal istilah rumah doa. Yang diakui hanyalah rumah ibadah,” tegas Buya Gusrizal di Padang, Senin (5/8).

Pernyataan ini menegaskan posisi MUI Sumbar yang konsisten dalam mendorong ketertiban administrasi dan hukum di tengah keberagaman tafsir dan istilah dalam praktik keagamaan. Buya menilai bahwa ketegasan dalam istilah ini penting untuk menghindari ambiguitas hukum dan potensi konflik sosial.
Isu penggunaan istilah “rumah doa” mencuat seiring dengan munculnya bangunan-bangunan non-masjid maupun non-gereja yang tidak melalui prosedur pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

MUI Sumbar menekankan bahwa penyesuaian istilah keagamaan dengan kebijakan negara tidak bertujuan membatasi keyakinan, melainkan menjaga ketertiban sosial dan keberlangsungan hidup berbangsa yang harmonis.

Related posts