MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI — Sebuah pengakuan mengejutkan disampaikan Ketua Bidang Fatwa Metodologi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, dalam sebuah pengkajian fiqih keluarga di Masjid Buya Gusrizal Kota Bukittinggi. Di hadapan jamaah, ia mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dinilainya sebagai dampak nyata dari perilaku menyimpang di tengah masyarakat.
Dengan nada prihatin, Buya Gusrizal membuka paparannya dengan menyoroti fenomena LGBT di Sumatera Barat. Ia tidak membantah keberadaan komunitas tersebut, namun meluruskan soal angka ribuan yang sempat beredar di media.
“Ambo tidak mau membantah banyaknya LGBT di Sumatera Barat. Tidak guna membantah. Tapi angka yang muncul beribu-ribu itu adalah angka estimasi,” jelasnya.
Ia menerangkan, angka estimasi tersebut muncul karena perhitungan bahwa satu orang dinilai dapat mempengaruhi sepuluh orang lainnya untuk berperilaku serupa. “Namun realita di lapangan, yang ditemukan oleh penelitian tentu tidak sebanyak yang diekspos di media. Tapi malunya minta ampun,” ucapnya.
Perbuatan Keji dengan Dampak Sistemik
Buya yang juga dikenal sebagai ulama kharismatik itu kemudian menjelaskan mengapa perbuatan homoseksual dikategorikan sebagai fahisyah atau perbuatan keji dalam Islam. Menurutnya, pelabelan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena dampak destruktif yang ditimbulkan.
“Perbuatan itu dikutuk, dianggap fahisyah, karena ada dampaknya. Dampaknya bukan hanya kepada diri pelaku, tapi dampaknya kepada masyarakat secara luas,” tegasnya.
Ia mencontohkan, dari sisi biologis saja, hubungan sejenis jelas tidak akan menghasilkan keturunan. “Bayangkan kalau orang tidak suka lagi lawan jenis, tidak ada keturunan. Lagi pula, mana mungkin laki-laki hamil?” ujarnya.
Kisah Memilukan: Anak SD Berulang Kali Disodomi
Puncak kegelisahan Buya Gusrizal terungkap ketika ia membagikan informasi yang baru saja diterimanya dari seorang pejabat di Sumatera Barat. Informasi tersebut menyebutkan adanya kasus pencabulan terhadap anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Saya baru saja menerima informasi dari salah seorang pejabat di Sumatera Barat. Beliau menolong seorang anak. Kemudian ketika dirawat, anak itu meninggal. Tapi ketahuan ketika dirawat, ternyata anak ini sudah sekian kali disodomi. Rusak anak itu, padahal baru berumur masih di SD,” tuturnya dengan nada terenyuh.
Ia pun mempertanyakan kondisi masyarakat saat ini. “Coba bayangkan, apa sebenarnya yang terjadi? Perilaku bagaimana yang muncul di tengah masyarakat?” serunya.
Fikih Keluarga Harus Berubah
Berangkat dari realitas memilukan tersebut, Buya Gusrizal menyerukan perlunya perubahan cara pandang dalam mempelajari fikih keluarga. Ia menilai selama ini kajian fikih seringkali hanya berputar pada persoalan sah atau batalnya akad nikah.
“Ketika kita berbicara fikih keluarga, jangan hanya cerita akad nikah saja, rukun dan syaratnya. Selama ini orang mengkaji fikih, selesai di rukun dan syarat, kalau cacat batal, kalau lanjut zina, selesai. Tidak sampai ke sana,” kritiknya.
Ia mendorong agar fikih saat ini mulai berbicara pada tataran maqasid atau tujuan utama. “Fikih juga sekarang mulai berbicara tentang maqasid. Apa tujuan pernikahan itu? Apa tujuan rumah tangga itu dibentuk? Apakah hanya sekedar akad yang terdiri dari ijab dan kabul antara wali dengan calon suami?” pungkasnya.
Pernyataan Buya Gusrizal ini menjadi seruan agar umat Islam tidak hanya fokus pada legalisme formal ibadah, tetapi juga melihat dampak sosial dan kemaslahatan yang lebih luas dari setiap institusi yang dibangun, terutama institusi keluarga.






