MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap seorang laki laki pelaku tindak pidana pencabulan di jalan
Sukarno Hatta Kota Padang Panjang. Rabu (21/5/2025)
Pelaku AM (35) tahun warga nagari Pandai Sikek berprofesi sebagai seorang supir angkutan umum ini ditangkap ketika sedang menunggu penumpang didekat Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang.
Pelaku ditangkap atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan bernama (mawar) 16 tahun warga Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR membenarkan terhadap penangkapan pelaku AM atas kasus pencabulan terhadap (mawar) yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut.
Kedua pelaku menjalani hubungan (pacaran) lebih kurang selama 1 tahun yang lalu, yakni pada bulan Oktober 2024 silam. ketika masa itu pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali ujar Kasat Reskrim.
Andre menambahkan pelaku sudah melakukan aksinya kepada korban (mawar) sebanyak 2 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan pelaku AM di rumahnya sendiri di nagari pandai sikek.
Dalam memulai melakukan aksinya pelaku AM menjemput korban (mawar) ke rumahnya yang beralamat di Nagari Aie Angek kemudian membawa korban pergi jalan jalan dan makan terlebih dahulu. Setelah selesai makan kemudian baru pelaku AM membawa korban ke rumahnya di nagari Pandai sikek untuk melakukan aksinya dan melepaskan hasrat birahi pelaku.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara pungkas Kasat Reskrim. (Edi Fatra/ril).






