Padang – Pengajuan permohonan paspor semakin mudah melalui aplikasi M-Paspor. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam mengajukan permohonan paspor.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Padang pun membagikan tips dan trik dalam mengajukan permohonan paspor.
Kepala Kanin Kelas I TPI Padang melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Edi Komar mengatakan, ada perubahan jadwal pengisian kuota permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
Guna memudahkan pelayanan, pimpinan kata Edi, mengubah pengisian kuota yang sebelumnya seminggu sekali menjadi sekali sebulan.
“Ini mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pusat,” kata Edi di Padang.
Edi menambahkan, kuota tersebut dibuka mulai tanggal 28 pada pukul 10.00 WIB. Masyarakat, kata dia, bisa memilih jadwal kedatangan untuk sebulan kedepan di aplikasi M-Paspor.
“Triknya di data sekarang, nanti pada 28 pukul 10.00 WIB baru pilih jadwal kedatangan, terang Edi.
Ia mengatakan, meski pada tanggal 28 adalah hari libur, kuota tetap dibuka. Ia pun menyarankan, para pemohon untuk mendaftar di M-Paspor sebelum tanggal 28. Ketika, kuota dibuka, sambungnya, pemohon tinggal mengisi jadwal kedatangan.
“Jangan di hari Jumat kita daftar dan pilih tanggal. Itu tidak bisa karena dalam tempo 30 menit kuota sudah penuh. Daftarnya sebelumnya Jumat,” sarannya.
Lebih lanjut, Edi memaparkan mekanisme pendaftaran melalui M-Paspor. Ia menyebut, pengajuan permohonan paspor melalui aplikasi tersebut guna memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor.
Pertama, kata Edi, pemohon masuk melalui akun yang telah di daftarkan di aplikasi. Jika belum memiliki akun, maka pemohon dapat mendaftarkan akunnya terlebih dahulu.
Tahap kedua adalah memilih pengajuan paspor yang diinginkan. Ditahap ini, pemohon bisa memilih pengajuan paspor reguler arau paspor percepatan.
Ketiga, pemohon akan diarahkan untuk mengisi kuesioner dan memilih kantor imigrasi yang dituju atau tempat pengajuan permohonan paspor.
Tahap keempat, sambungnya, pemohon akan diarahkan untuk memilih paspor biasa arau paspor elektronik. Ditahap ini pula, pemohon juga harus memastikan tujuan pemohon dalam pembuatan paspor.
Kemudian, pemohon diminta untuk mengirimkan foto KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran yang harus diisi.
“Setelah semua berkas dilengkapi, pemohon akan memilih tanggal keberangkatan sesuai dengan yang tersedia. Pemilihan tanggal ini terbuka pada tanggal 28 pukul 10.00 WIB,” ujar Edi.
Ia melanjutkan, tahap terakhir adalah memastikan data yang sudah diinput benar maka langkah Slender klik Ya, Lanjutkan. Kemudian, muncul kode billing pembayaran.
“Setelah dilakukan pembayaran, kan muncul detail permohonan sesuai denfan permohonan pemohon,” paparnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Juni Munandar mengatakan, kuota pelayanan pembuatan paspor reguler tiap harinya adalah 130 orang. Kuota tersebut terbagi 110 untuk paspor reguler elektronik dan 20 untuk paspor reguler biasa.
“Perbulan itu kita kurang lebih 3.400 paspor yang kita dikeluarkan dan saat ini belum melebihi target bulanan kita,” jelasnya.
Selain paspor reguler , Kanim Kelas I TPI Padang juga melayani paspor percepatan. Kata Juni, kuota paspor percepatan tiap harinya adalah 20 orang. Dimana, 10 untuk paspor percepatan elektronik dan 10 paspor percepatan biasa.
Ia menjelaskan, paspor percepatan adalah paspor yang siap satu hari. Ia menegaskan, paspor percepatan masuk prioritas dan resmi.
“Untuk percepatan menambah biaya 1 juta dalam waktu paspor satu hari jadi. Bisa mendaftar lewat aplikasi dan kalau datang langsung bisa kita bantu,” pungkasnya.






