MINANGKABAUNEWS.COM, MEDAN- Sebanyak 1.853.458 orang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang untuk Kota Medan. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi DPT dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan di Hotel Santika Dyandra.
Masyarakat Kota Medan yang menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 tersebar di 6.933 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 151 kelurahan dan 21 kecamatan Kota Medan. “Jumlah DPT Kota Medan pada Pemilu 2024 berjumlah 1.853.458 orang, terdiri dari 947.923 perempuan dan 905.535 laki-laki,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Agussyah R Damanik.
Disebutkannya, dalam penetapan DPT tersebut, KPU Medan melakukan pencermatan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, sehingga dilaksanakan dengan baik dan profesional. “Kita akan sampaikan secara berjenjang ke KPU provinsi dan KPU pusat,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Medan, Nana Miranti menyebut, berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) yang dibawa ke dalam rapat pleno, ditemukan1.600 jiwa lebih pemilih potensial sudah meninggal dunia.
“Hanya satu orang masih dinyatakan hidup,” ujarnya. Diungkapkan Nana, berdasarkan DPSHPA tersebut pihaknya juga menemukan daftar pemilih ganda, baik antar provinsi, kabupaten/kota se-Sumut, dan ganda di luar negeri.
“Kita mendapat tambahan pemilih potensial dari anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun. Dalam rapat pleno ini, terdapat 1.728 pemilih baru dan 11.818 pemilih potensial non-KTP Elektronik atau e-KTP,” ungkapnya. (MUS/lip6)






