MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, memastikan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 di wilayah Luak Nan Bungsu tetap, alias tidak ada perubahan dengan daerah pemilihan pada Pemilu 2019 lalu.
Begitu pula dengan alokasi jumlah kursi di DPRD untuk Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu memastikan tetap sama dengan alokasi jumlah kursi pada Pemilu 2019 lampau yang berjumlah 35 kursi.
“Alokasi kursi di DPRD Limapuluh Kota tidak berubah, yakni masih 35 kursi. Angka ini sesuai dengan jumlah penduduk Limapuluh Kota yang masih berjumlah 389.837 jiwa,” kata Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, dalam kegiatan konverensi pers yang berlangsung di aula kantor Bawaslu setempat, Selasa (28/2).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu tersebut menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap penetapan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi. Mulai dari perencanaan, pembahasan bersama partai politik dan pihak terkait lainnya, hingga penetapan oleh KPU Kabupaten Limapuluh Kota.
Hasilnya, berdasarkan kesepakatan bersama ditetapkanlah dapil dan alokasi kursi DPRD untuk pemilu 2024 masih memakai yang lama. Ismet yang juga didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Zumaira, menyebut terdapat beberapa dinamika dalam tahapan tersebut.
Jelang penetapan alokasi kursi dan Dapil Pemilu serentak 2024, KPU Kabupaten Limapuluh Kota, dikatakan, sempat mengajukan dua rancangan. Dua rancangan itu meliputi daerah pemilihan yang dipakai pada pemilu 2014 dan pemilu 2019, dimana rancangan 2014 Kecamatan Harau, Guguk dan Mungka digabung menjadi satu daerah pemilihan.
Sementara, jika memakai rancangan 2019, Kecamatan Payakumbuh satu Dapil dengan Kecamatan Harau. Ketika dilakukan uji publik oleh KPU dengan mengundang pimpinan parpol, juga ada usulan dari pimpinan partai politik, agar Kecamatan Harau dapat berdiri sendiri alias dengan Dapil sendiri.
“Namun karena hanya 1 peserta yang mengajukan usulan tersebut, sehingga dimentahkan oleh peserta lain,” ujar Ismet.
Ismet menambahkan, terkait penetapan alokasi kursi DPRD sebanyak 35 kursi dinilai sudah sesuai dengan Peraturan KPU serta menyesuaikan dengan jumlah penduduk Limapuluh Kota saat ini. Dimana, dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (20 kursi) dan 100.001 – 200.000 (25 kursi).
Kemudian, jika penduduk berjumlah 200.001 – 300.000 (30 kursi), 300.001 – 400.000 (35 kursi), 400.001 – 500.000 (40 kursi), 500.001 – 1.000.000 (45 kursi), 1.000.001 – 3.000.000 (50 kursi) dan 3.000.001 ke atas sebanyak 55 kursi.
Selain alokasi kursi yang masih sama dengan Pileg 2019 lalu, Daerah Pemilihan (DAPIL) juga tidak mengalami perobahan dalam Pemilu serentak tahun 2024 nanti yakni 5 Daerah Pemilihan atau DAPIL.
“Jumlah penduduk kita di Kabupaten Limapuluh Kota sendiri sebanyak 389.837 jiwa. Artinya, masih berada dalam rentang 300.001 – 400.000 dengan alokasi kursi 35 kursi,” tuturnya.
Kemudian, terhadap daerah pemilihan di Kabupaten Limapuluh Kota juga masih terdapat 5 Dapil, yakni Dapil 1 dengan alokasi 8 kursi (Kecamatan Payakumbuh dan Harau).
Dapil 2 dengan alokasi kursi 5 kursi (Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX), Dapil 3 dengan alokasi 8 kursi (Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan Situjuah Limo Nagari), Dapil 4 dengan alokasi 9 kursi (Kecamatan Guguak, Mungka dan Kecamatan Akabiluru).
Terakhir, Dapil 5 atau dengan alokasi 5 kursi yang meliputi Kecamatan Suliki, Kecamatan Gunung Omeh dan Kecamatan Bukik Barisan. Ismet memastikan, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran oleh KPU maupun pihak lain dalam pelaksanaan tersebut.
“Tapi kita ada menyampaikan beberapa catatan dan saran perbaikan, yakni terhadap minimnya sosialisasi dalam rancangan Dapil. Kemudian juga, kita sempat meminta agar KPU dapat melakukan uji publik tidak hanya satu kali,” tambah Ismet.
Tujuannnya, sebut Ismet agar masyarakat dan publik lebih memahami dan bisa ikut berpartisipasi dalam memberi masukannya terhadap daerah pemilihan. Sosialisasi juga ditujukan, agar masyarakat pemilih lebih mengetahui tentang jumlah kursi di daerah pemilihannya. (akg)