Darul Siska Desak Pemerintah Awasi Harga Obat di Pasar

  • Whatsapp
Anggota DPR RI Darul Siska (Foto: Dok. Istimewa).

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA — Harga jual obat-obatan di perusahaan BUMN Kimia Farma kembali dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, harga di pasaran mencapai 200 persen lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) pada obat tertentu.

Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengaku gelisah dengan naiknya harga obat-obatan di tengah pandemi Covid-19. Terlebih, Presiden Joko Widodo pernah melakukan meminta harga obat diturunkan, namun para produsen obat kembali menaikkan harga.

Read More

“Saya terganggu sekarang di masyarakat itu adalah harga eceran obat tertinggi, saya kira ini menjadi perlu di-address-kan kepada pemerintah melalui Pak Menteri Kesehatan perlu pengawasan yang lebih komprehensif tentang harga eceran tertinggi obat,” tutur Darul Siska saat rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (17/1/2022).

Legislator Partai Golkar ini juga mendapatkan informasi di lapangan, bahwa harga obat-obatan naik hingga 200 persen dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kira-kira sebulan lalu saya sempat share di grup kita harga obat yang dijual oleh Kimia Farma itu 200 persen di atas HET saya kira ini perlu langkah pemerintah,” imbuhnya

Dirinya meminta agar Kemenkes melakukan pengawasan terhadap apotik dan penjual obat harga obat di Pasar tidak dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi, jangan ada pedagang dan penjual obat diatas HET, mencari keuntungan diri sendiri, sehingga memberat masyarakat yang membutuhkan obat ditengah pandemi Covid sekarang ini.
BUMN saja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kebijakan Pemerintah, tentu yang lainnya akan mencontoh.

Kemenkes serta aparat pemerintah terkait lainnya seyogianya bisa melakukan langkah terpadu dalam pengawasan harga obat ini, mengingat kebijakan harga obat ini akan berpengaruh dalam upaya bersama kita membantu masyarakat agar bisa segera sembuh dari sakitnya.
Secara sistimatis harga obat di pasar bisa dikontrol oleh aparat pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts