MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Bogor dan Depok kini dalam status darurat. Bukan darurat banjir atau macet, melainkan darurat penyalahgunaan Tramadol. Badan Pengawas Obat dan Obatan (BPOM) baru saja mengeluarkan temuan mengerikan: zat sediaan farmasi ilegal ini telah menyusup hingga ke lingkungan pelajar. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun sontak membunyikan alarm keras. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dengan tegas menyebut fenomena ini sebagai “industri candu” yang mengincar generasi muda secara sistematis.
Bayangkan, anak-anak usia 11 hingga 24 tahun—yang seharusnya bermimpi tentang masa depan—kini menjadi sasaran empuk sindikat narkoba. Jasra menjelaskan bahwa kondisi di Bogor dan Depok sangat serius. Efek Tramadol tidak main-main: merusak syaraf, mengganggu kesehatan mental, dan menghancurkan masa depan. “Ini bukan sekadar kenakalan remaja,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5). “Ini kejahatan sistematis yang mengeksploitasi kepolosan anak-anak.”
Lalu, bagaimana modusnya? Ternyata, sindikat makin licik. Mereka tak lagi menjual obat terlarang secara terang-terangan. Kini, zat adiktif disamarkan dalam gaya hidup anak muda: rokok elektrik, vape, pods, bahkan makanan dan minuman sehari-hari. Jasra mengungkapkan bahwa zat seperti avetamin dan etomida disisipkan ke dalam cairan vape. Tak hanya itu, transaksi pun berpindah ke dunia digital—memanfaatkan platform pesan instan hingga apartemen sewaan harian untuk menghindari razia.
Yang lebih memilukan lagi, KPAI menemukan fakta bahwa anak-anak tidak hanya menjadi korban pemakaian. Mereka juga dieksploitasi menjadi kurir. “Anak-anak dijadikan tameng hukum karena celah pidana anak di bawah umur berbeda dengan dewasa,” jelas Jasra. Dengan iming-iming uang, mereka bersedia mengedarkan barang haram. Riset KPAI menyebutkan bahwa usia paling rentan justru adalah siswa SMA, antara 15 hingga 18 tahun.
Lantas, apa pemicu utama? KPAI menyoroti tekanan teman sebaya (peer pressure) dan lemahnya kontrol sosial. Ketika ikatan emosional anak dengan keluarga dan sekolah putus, mereka mencari validasi di tempat yang salah—jalanan, geng, dan lingkungan kelam.
Maka, KPAI pun mendesak langkah tegas. Pertama, percepat aturan turunan UU Kesehatan untuk mengendalikan zat adiktif dalam vape dan makanan. Kedua, berantas tanpa pandang bulu, termasuk membersihkan oknum aparat yang tak berintegritas. Ketiga, orang tua diminta meningkatkan pengasuhan dan deteksi dini perubahan perilaku anak. Keempat, pemerintah daerah diminta memperbanyak layanan rehabilitasi ramah anak agar korban pulih tanpa stigma.
“Bonus demografi dan visi Indonesia Emas tidak boleh digadaikan oleh industri candu,” pungkas Jasra. “Melindungi anak-anak dari Tramadol adalah perlawanan bersama.”






