DEBT COLLECTOR BRUTAL! Tusuk Advokat KAI hingga Tersungkur di Rumah Sendiri, Korban Terkapar Bersimbah Darah

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, TANGERANG SELATAN – Aksi biadab debt collector kembali terjadi di Indonesia! Kali ini korbannya adalah seorang advokat ternama yang justru menjadi korban keganasan preman berkedok penagih utang di kediamannya sendiri. Insiden berdarah ini terjadi pada Senin (23/2/2026) di kawasan Tangerang Selatan dan kini tengah menjadi sorotan publik.

Adv. Bastian Sori Manalu, SH. MH, yang menjabat sebagai Pengurus Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditusuk oleh sekelompok debt collector yang mengaku berasal dari Mandiri Tunas Finance. Peristiwa nahas ini bermula ketika tiga orang debt collector secara paksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik paksa mobil miliknya.

Sebagai seorang advokat yang paham hukum, Bastian dengan tegas menolak penarikan paksa tersebut karena prosedur yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penolakan ini memicu cekcok mulut yang kemudian berujung pada aksi brutal. Tanpa rasa kemanusiaan, salah satu pelaku langsung menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban!

Usai melakukan aksi keji tersebut, para pelaku kabur bagaikan pengecut meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang sebelum akhirnya dipindahkan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

KAI BERGERAK CEPAT, POLISI DIDESAK BURU PELAKU

Kongres Advokat Indonesia langsung bereaksi keras atas insiden berdarah ini. Direktur LBH Gelora Indonesia, Adv. Ahmad Hafiz, SH. CCLA, dengan nada geram mengutuk aksi penusukan tersebut.

“Ini jelas merupakan pelanggaran Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat! Polisi harus segera bergerak dan menangkap pelaku! Tidak ada ampun bagi premanisme berkedok debt collector ini!” tegasnya dengan penuh kemarahan.

Yang lebih mencengangkan, Hafiz juga menegaskan bahwa perusahaan pemberi tugas tidak bisa lepas tangan. “Perusahaan selaku pemberi tugas harus ikut bertanggung jawab! Tidak bisa tidak! Kami sesama advokat dari KAI akan segera mengambil upaya hukum terkait kejadian ini,” tambahnya.

Sementara itu, Honorary Chairman DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. DR. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, mengaku geram dengan aksi brutal yang menimpa anggotanya. Pihaknya telah membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami sangat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector yang mengaku ditugaskan oleh Mandiri Tunas Finance ini. Apa yang mereka lakukan sudah sangat brutal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya dengan nada tinggi saat dihubungi via telepon.

DESAKAN KERAS: POLISI, OJK, DAN MANDIRI TUNAS FINANCE HARUS BERTANGGUNG JAWAB!

Adv. DR. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan, untuk segera bergerak cepat memburu para pelaku. “Kami akan terus mengawal perkara ini. Kami minta jajaran kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas dan menangkap para pelaku. Kami juga minta Polres Metro Tangerang Selatan memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarga,” tegasnya.

Tak hanya itu, KAI juga mendesak Mandiri Tunas Finance untuk buka suara dan memberikan klarifikasi terkait penugasan debt collector tersebut. Pihak perusahaan diminta bertanggung jawab atas peristiwa ini, baik secara pidana, perdata, maupun administrasi.

“Korban dan keluarga saat ini mencadangkan hak hukumnya untuk melakukan upaya pidana, perdata, maupun administrasi terhadap para pelaku dan korporasi pemberi tugas,” tegas Adv. Tjoetjoe.

Yang tak kalah penting, DPP Kongres Advokat Indonesia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pelaku usaha pembiayaan untuk segera turun tangan! Kekerasan oleh debt collector yang mengaku mendapat tugas dari perusahaan pembiayaan sudah terlalu sering terjadi dan meresahkan masyarakat.

“Kami harap OJK tidak tutup mata! Segera lakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaku usaha pembiayaan, khususnya Mandiri Tunas Finance. Para debt collector ini kerap bertindak sewenang-wenang karena merasa mendapat mandat dari perusahaan. Sudah sepatutnya pihak pemberi tugas ikut bertanggung jawab atas kejadian brutal seperti ini!” pungkas Adv. DR. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap para pelaku penusukan. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Akankah pelaku segera tertangkap? Dan akankah Mandiri Tunas Finance mau bertanggung jawab? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Related posts