MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG – Jajaran Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat telah menunjukkan komitmennya untuk menjadi Satuan Kerja yang bersih dan Zero dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (HALINAR), dengan melaksanakan Deklarasi Zero Halinar Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 59, Rabu (24/5/2023).
Apel yang digelar di Halaman Kanwil Kemenkumham Sumbar tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto, yang bertindak sebagai Pembina Apel, dengan diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Pejabat Struktural Kantor Wilayah, dan Petugas Pemasyarakatan lingkungan Kanwil kemenkumham Sumbar.
Apel Deklarasi Zero Halinar ini juga turut dihadiri oleh tamu undangan Ombudsman, BNNP, perwakilan Polda Sumbar, perwakilan Kajati, dan perwakilan Pengadilan Tinggi.
Dalam amanatnya, Kakanwil berharap kepada Kalapas dan Karutan agar dapat melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian (Bintorwasdal) untuk melaksanakan penertiban terhadap peredaran narkoba, pungli, dan penyalahgunaan handphone.
“Jangan ada kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Siapapun yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya harap seluruh pegawai melaksanakan Amanah dengan jujur dan Amanah dan menghindari pungutan liar dan memfasilitasi peredaran handphone dan narkoba”. Ungkap Haris Sukamto.
Kakanwil juga mengingatkan kembali arahan Dirjen Pemasyarakatan terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan ketertiban, Berantas Peredaran Narkoba, Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait ditambah dengan Back To Basic Pemasyarakatan yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan Semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI).
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Penandatangan deklarasi Zero Halinar, yang dilakukan oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan, usai menyaksikan penandatangan oleh satuan Kerja Pemasyarakatan, dan dilanjutkan oleh Perwakilan Kapolda Sumatera Barat dan Perwakilan Kepala BNNP Sumatera Barat, kemudian oleh Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat. (Edi Fatra/rel).