Diduga Asetnya Diserobot, Pemdakab Solok Buat Laporan Polisi

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Di duga asetnya diserobot, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok di dampingi kuasa hukumnya Suharizal, diwakili Armen AP, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, membuat laporan polisi Asrizal Nurdin Cs dari Suku Bendang Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Minggu (23/7/2023).

Suharizal, Penasehat hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mengatakan upaya hukum tersebut adalah dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan, dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort.

Read More

Dan untuk dapat diselesaikan oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah kepolisian republik indonesia.

“Melalui pelaporan ini, kita juga berharap nantinya melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran, apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu. Kawasan Alahan Panjang resort saat ini berada dibawah penguasaan Pemda Kabupaten Solok” Kata Suharizal.

Lebih lanjut Suharizal menyebutkan pelaporan ini sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut, kemudian berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort, Termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD : Kami kaum suku Bendang tidak mau dimiskinkan lagi oleh pihak lain.

Laporan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Solok melalui Kepala Dinas Pariwisata, Armen AP, dengan laporan polisi Nomor : LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDASUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023. Pukul 18:23 Wib. Diterima dan ditanda tangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi.

Adapun yang dilaporkan 5 (lima) point ;
1. Melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik pemerintah daerah kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak 2(dua) kali di lokasi Alahan Panjang resort.
2. Penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan alahan panjang resort sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di alahan panjang resort.
3. Mendirikan bangunan/ rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kab. Solok.
4. Memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kab. Solok
5. Mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata alahan panjang resort.***

Related posts