MINANGKABAUNEWS.COM, Pulau Punjung, Tiga warga Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, membuat laporan pengaduan dugaan pungutan dan mark up pelaksanaan program Replanting atau peremajaan kebun sawit Tahun 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (10/6)
Perwakilan masyarkat tersebut mendatangi Kantor Kejari mengunakan Mobil Pick Up L 300 dengan membawa sejumlah dokumen dan barang bukit lainya. Mereka tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan diterima Kasi Pidum Kejari Dharmasraya, Raden Khairul Sukri.
“Hari ini kami melaporkan dugaan mark up dan pungutan dalam program replanting di kampung kami,” kata Salah seorang perwakilan masyarakat berinisial “MR”, kepada awak media, Selasa (10/6).
Ia mengatakan dalam laporan pengaduan tersebut terdapat adanya dugaan pungutan tambahan kepada beberapa masyarakat penerima manfaat, jumlahnya berkisar mencapai Rp8 juta per kapling, atau untuk dua hektare lahan perkebunan yang diremajakan.
Kemudian, kata dia dugaan lainya ialah ketidaksesuaian spek dilapangan, misalanya mark up pengadaan bibit hingga pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pelaksanaan di lapangan ini seperti pengerjaan teras jalan yang tidak dilakukan, dalam RAB sebenarnya ada. Belum lagi dugaan mark up pengadaan bibit, dan lainya. Termasuk yang kami laporkan hari ini adalah dugaan Dana mark up ini mengalir ke dinas terkait,” katanya.
Ia mengatakan dalam laporan tesebut pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen, dokumentasi lapangan, dan bukti rekaman. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Dharmasraya dapat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Sebenarnya kami menilai pengerjaannya memang sudah sangat keterlaluan, ini dapat dibandingkan dengan Replanting di desa sebelah, pengerjaannya sangat maksimal. Namun, kenapa ditempat kami banyak kejanggalan,” ungkapnya.
Menurut dia pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah menganggarkan biaya replanting sebanyak Rp120 juta untuk satu kapling atau dua hektare lahan
“Anggaran itu, sudah mencakup keseluruhannya, mulai dari awal hingga tanam dan biaya perawatan. Namun faktanya kok masyarakat diminta biaya tambahan, dan pengurangan volume kegiatan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Khairul Sukri Umar membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan Maek up peremajaan sawit (Replanting)
“Iya, memang ada tiga orang masyarakat yang datang membuat laporan pengaduan adanya dugaan Mar Up Replanting sawit” katanya.
Ia mengatakan bahwa semua bentuk laporan pengaduan masyarakat, diterima dan akan segera di tindak lanjuti.(*)






