Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pegawai Bank BUMN di Pasbar Diringkus Polisi

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Seorang anak yang masih berstatus pelajar tingkat Sekolah Dasar berisinial SM (8), menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki berinisial MI (29). Pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diringkus oleh Tim Kalong Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, di Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Pasaman pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Benar, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/216/XI/2025 /SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tanggal 4 November 2025,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, saat dikonfirmasi wartawan Minangkabaunews.com pada Minggu (9/11/2025).

Saat itu, pelaku memanggil korban dengan modus membujuk dan memberikan uang jajan. Karena menolak ajakannya, pelaku langsung menggendong korban lalu membawa ke dalam kamarnya.

“Sesampai di dalam kamar, pelaku langsung mengikat tangan serta kaki korban, lalu memaksa korban dan mencabulinya,” terangnya.

Lanjutnya, setelah kejadian yang menimpa dirinya, saat itu korban menyampaikan bahwa merasakan sakit di bagian kemaluannya, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Pasaman Barat,” ucapnya.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, petugas Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA), langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan dari para saksi.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ida Algino Ganaro langsung menuju rumah pelaku, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Dijelaskan, pelaku merupakan karyawan salah satu Bank BUMN Cabang Pasaman Barat, dan juga tetangga korban. Pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian kemaluannya.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik lndonesia Nomor : 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Wisnu)

Related posts