Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Buruh Harian Diringkus Personel Intel Kodim 0305/Pasaman di Nagari Ophir Pasbar

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Seorang lelaki berinisial SU (26), yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), diringkus tim Unit Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0305/Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berhasil diringkus di Nagari Ophir tepatnya di pinggir jalan dekat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Luhak Nan Duo pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 00.01 dini hari.

“Benar, pelaku diketahui berinisial SU, warga Nagari Pujorahayu Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Dandim 0305/Pasaman Letkol Arh Budi Prasetya, saat dikonfirmasi wartawan Minangkabaunews.com.

Diterangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan dan laporan masyarakat, terkait maraknya transaksi narkotika disekitar pinggir jalan SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personel Unit Intel Kodim 0305/Pasaman langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di sekitar lokasi SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo,” ucapnya.

Lanjutnya, setelah menerima laporan dari personel di lapangan, tepat pada pukul 00.15 WIB, komandan unit Intel langsung memerintahkan personel untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya identitas dan ciri-cirinya telah diketahui oleh petugas.

“Skitar pukul 00.30 WIB, pelaku SU yang merupakan target petugas unit Intel Kodim 0305/Pasaman berhasil diamankan, setelah dilakukan introgasi dan pendalaman, pelaku mengakui bahwa dirinya sebagai penjual (pengedar) narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Dijelaskan, di hadapan petugas pelaku mengakui bahwa masih menyimpan sejumlah paket sabu-sabu di rumah kontrakannya, yang berada di Blok B Ophir Tengah, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas didampingi oleh Babinsa Nagari Ophir melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang terletak di belakang pintu kamar dibungkus dengan kantong plastik warna hitam,” jelasnya.

Dari pelaku SU, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna bening diduga berisikan narkotika sabu-sabu dengan berat lebih kurang 17 gram, tiga buah handphone, satu buah power bank, satu buah timbangan (skil), satu buah alat hisap (bong), satu pak plastik krep dan satu buah dompet warna hitam.

“Barang bukti lainnya yang diamankan petugas yaitu berupa satu buah kalung perak, satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu unit sepeda motor merk honda vario, satu buah mancis, satu bungkus rokok merk Sampoerna, satu buah fotocopy kartu keluarga dan uang tunai senilai Rp 1.590.000,” paparnya.

Ditegaskan, Kodim 0305/Pasaman tetap berkomitmen membantu Pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

“Komitmen ini tetap akan terus dilaksanakan, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, yang berdampak merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, untuk proses hukum lebih lanjut. (Wisnu)

Related posts