MINANGKABAUNEWS.com, PADANG PARIAMAN — Aktivitas penambangan yang diduga galian C ilegal meresahkan warga di kawasan aliran Sungai Batang Anai, tepatnya di Korong Lakuak, Pasar Usang, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Warga setempat mengeluhkan aktivitas penambangan pasir dan batu yang dilakukan di sepanjang aliran sungai tersebut, karena dinilai membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama pascabanjir bandang yang melanda kawasan itu beberapa waktu lalu.
Salah seorang warga, Mutia Hendriani, mengaku melihat secara langsung satu unit alat berat jenis ekskavator beroperasi mengeruk pasir dan batu dari badan sungai.
“Saya melihat sendiri ada satu unit eskavator yang mengeruk pasir dan batu di aliran Sungai Batang Anai. Aktivitas itu berlangsung terus-menerus,” ujar Mutia kepada wartawan.
Menurutnya, aktivitas tersebut sangat mengkhawatirkan karena kondisi tebing sungai masih dalam keadaan labil akibat terjangan banjir bandang. Jika penambangan terus dilakukan tanpa pengawasan, dikhawatirkan dapat memicu longsor dan memperparah kerusakan lingkungan.
“Tebing sungai masih rentan. Kami takut kalau dikeruk terus bisa menyebabkan longsor atau banjir susulan,” tambahnya.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lokasi, untuk melakukan penertiban serta memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut. Mereka juga meminta pemerintah daerah bertindak tegas, guna mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat di sekitar aliran Sungai Batang Anai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut.






