MINANGKABAUNEWS.COM, PASAMAN BARAT – Seorang pria berinisial RK (34) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jum’at (18/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat
adanya tanaman yang dicurigai di kebun jagung milik masyarakat yang berlokasi di Jorong Lubuak Sariak, Nagai Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Selanjutnya, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dengan cara memastikan lokasi yang dicurigai dan memastikan bahwa tanaman itu diduga narkotika bentuk tanaman jenis ganja kering.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan, memang benar
bahwa ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (19/2/2022) di Simpang Empat.
Diterangkannya, dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja tersebut berinisal RK (34) yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat pada hari Jum’at (18/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
“Setelah dilakukan penangkapan, petugas membawa tersangka ke kebun yang ada tanaman jenis ganja tersebut, dan tersangka mengakui menanam dan merawat tanaman dan bibit narkotika jenis ganja yang ada dalam polybag,” terangnya.
Eri Yanto menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas melakukan penyitaan barang bukti yang disaksikan oleh Perangkat Nagari setempat berupa, 41 batang tanaman diduga jenis ganja dengan tinggi lebih kurang satu meter, tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 cm, 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masing ditanami satubatang bibit tanaman diduga jenis ganja, satu buah kotak plastik warna unggu merek trisula yang didalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat biji tanaman diduga jenis ganja, satu buah alat semprot tangan warna merah putih.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 paling banyak Rp 8 milyar. (wisnu)