PASAMAN BARAT – Seorang pria berinisial ES (30) yang berprofesi sehari-hari sebagai Nelayan diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet.
Pelaku berhasil diamankan oleh petuhas di Jorong Sikilang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar, S.H.,M.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/06/I/2023/Sek. Lembah Melintang/Res. Pasbar/Polda Sumbar tanggal 14 Januari 2023 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP. Kap/ 03/I/2023/Reskrim tanggal 14 Januari 2023, tersangka ES berhasil diringkus oleh petugas di Jorong Sikilang,” ucap Zulfikar.
Diterangkannya, tersangka diduga melakukan pencurian sarang burung walet di rumah walet yang berada di atas rumah milik korban Abdi di Jorong Sikilang Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (14/1/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk kedalam rumah walet dengan cara memanjat menggunakan tali tambang, kemudian tersangka mengambil sarang burung walet sebanyak 36 keping dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,” terangnya.
Zulfikar menjelaskan, berdasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Aua Aipda Rahmad Suandi, SH bahwa tersangka ES telah diamankan oleh warga di Jorong Sikilang, dan selanjutnya tim opsnal unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli langsung menjemput tersangka.
“Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. (Wisnu)






