MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG — Diduga mengeksploitasi anak untuk meminta-minta kepada setiap orang yang hendak mengisi BBM, dua orang anak beserta orang tuanya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang (Satpol PP) di kawasan SPBU Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (7/2/2022) malam.
Terkait kejadian tersebut, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyayangkan apa yang telah dilakukan orang tuanya tersebut, yang tega membiarkan anaknya untuk meminta-minta.
“Yang dilakukan orang tuanya sudah salah, diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat, yang tertuang dalam Bab VII ayat satu yang berbunyi. Setiap orang atau badan dilarang mengobjekkan atau memperalat anak-anak di bawah umur untuk
mengemis atau memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis,” kata Mursalim.
Kedua ibu dan anak ini, langsung diamankan Satpol PP Kota Padang ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.
“Jumlahnya empat orang, dua anak beserta orang tuanya. Untuk proses lebih lanjut, kita tunggu hasil PPNS, jika nanti terbukti mempekerjakan anaknya, kita kirim ke DP3AP2KB, namun jika tidak kita lakukan pembinaan lebih lanjut” tambah Mursalim.
Upaya Satpol PP dalam menciptakan kondisi yang tertib dan menimbulkan rasa aman kepada warga Kota Padang. Mirsalim menjelaskan, anggotanya akan selalu aktif melakukan patroli dan pengawasan terhadap Trantibum di Kota Padang, sehingga nantinya bisa tercipta masyarakat yang tentram dan madani. (Vn)