Diduga Pelaku Curanmor, Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi Ciduk Inisial FA

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Setelah melalui hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat, Senin (5/9/2022).

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.IK., melalui Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Rita Suryanti, didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Kota Bukittinggi Ipda R. Manurung membenarkan, bahwa jajarannya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor R2, dan keberhasilan tersebut, adalah berkat hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dan informasi dari masyarakat, pelaku tersebut adalah seorang laki-laki berinisial FA (17).

Read More

Kompol Rita Suryanti menjelaskan, kronologi penangkapan bahwa pada hari Senin 5 September 2022 pukul 18.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap FA karena diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Kharisma, warna merah hitam dengan nomor Polisi BA 4696 LK.

“Kejadian curanmor tersebut, terjadi pada hari Sabtu (3/9) pukul 20.30 WIB di halaman/parkiran Banto Trade Center Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp6 juta,” jelasnya.

Panit 1 Reskrim Polsek Kota Bukittinggi Ipda Manurung menerangkan, bahwa dari pelaku FA berhasil disita berupa 1 unit sepeda motor Honda Kharisma dalam keadaan trondol, dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Kepada pelaku FA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya. (*)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts