PASAMAN BARAT – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat tetap komitmen dalam memberantas peredaran Narkotika. Hal ini dibuktikan oleh Tim Pemberantasan BNNK Pasaman Barat yang berhasil menggagalkan peredaran Narkotika golongan I jenis shabu.
Petugas meringkus seorang pria berinisial ML (41) yang diduga telah menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis Shabu.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik dan jual beli sepeda motor, ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya yang berada di Ophir Blok D, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jum’at (22/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sudah resah dengan maraknya transaksi narkotika golongan I jenis shabu di Jorong Ophir. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas telah mengantongi identitas tersangka dan memang benar tersangka merupakan pecandu dan juga pengedar narkotika golongan I jenis shabu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media Sabtu dini hari (23/4/2022) di Kantor BNN Pasaman Barat.
Diterangkannya, setelah mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan upaya tindakan paksa dengan menangkap tersangka di rumah kontrakannya pada Jum’at (22/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada saat penangkapan tersangka termasuk koperatif dan tidak ada perlawanan, serta menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu kepada petugas, yang disembunyikan di dalam kenalpot kendaraan bermotor yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam sebuah kotak permen sebanyak dua setengah kantong plastik sedang dengan berat bersih 12,66 gram.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa delapan paket shabu siap edar yang dibungkus dengan plastik bening, ditambah dua paket sedang yang akan dipaketkan untuk diedarkan dengan total berat bersih sebanyak 12,66 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu buah timbangan digital, alat hisap (bong), satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 500.000 diduga hasil penjualan shabu,” terangnya.
Saat ini tersangka ML sudah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Irwan menegaskan, BNN akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di Pasaman Barat. Karena saat ini, Pasaman Barat sudah masuk zona gawat darurat narkotika, yang sudah menjadi ancaman serius, apalagi pengedar dan pemakai narkotika sudah merambah kesemua kalangan.
“Perlu adanya kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, untuk memerangi dan memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya. (wisnu)






