Diduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu, Seorang Pria di Pasaman Barat Diringkus BNNK

PASAMAN BARAT – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HS (43) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim
Penindakan BNNK Pasaman Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Irwan Effenry di Jembatan Batang Taun, Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa malam (12/7/2022).

Read More

Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis shabu di daerah Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

“Mendapat informasi tersebut, Tim penindakan BNNK Pasaman Barat yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak dan melakukan penyelidikan, yang menurut informasinya Tersangka berada di daerah Kajai hendak menuju rumahnya di daerah Kapar,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (13/7/2022).

Diterangkannya, tim yang sudah melakukan penyelidikan dan telah mengikuti pergerakan tersangka, kemudian langsung meringkus tersangka di Jembatan Batang Taun, Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka, Tim berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik warna biru yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip warna bening yang berisikan 17 paket kecil narkotika yang diduga jenis Sabu dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merek Samsung GT-C3520 warna hitam.

Selain narkotika jenis shabu, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp 860.000 di dalam saku celana sebelah kanan tersangka yang diduga hasil penjualan Shabu. Selanjutnya, satu unit
unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio G warna putih merah, satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman plastik warna biru, satu buah kaca pirek, satu helai celana pendek warna cokelat merek Be Forever Ugiz.

“Saat ini tersangka telah dibawa ke kantor BNNK Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun penjara,” terangnya.

Irwan juha mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasaman Barat.

“Dengan adanya sinergitas BNNK Pasaman Barat dengan lapisan masyarakat, tentunya akan mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di bumi tuah basamo ini,” tuturnya.

Lebih lanjut Irwan menyampaikan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, jika ada keluarga atau kerabat yang menjadi korban dari peredaran narkotika, agar segera melaporkan kepada BNNK Pasaman Barat untuk dilakukan rehabilitasi.

“Saat ini sudah lebih 50 orang yang dilakukan rehabilitasi jalan maupun inap untuk pemulihan. Kita memberikan rujukan ke balai besar rehabilitasi LIDO, jadi nantinya bagi masyarakat yang keluarga atau kerabatnya ada yang menjadi korban akibat Narkotika, kita siap melakukan assesment dan rehab,” pungkasnya. (Wisnu)

Related posts