MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai melakukan penangkapan terhadap 1 orang pria berinisial SS (28) panggilan insial A, pada Minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.20 Wib.
Penangkapan tersangka di lakukan di sebuah pondok yang berada di Dusun Paddarai Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Jajaran Satreskoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu-sabu di sebuah pondok tersebut.
Kapolres Mentawai AKBP Mu’at mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tempat tersebut, yang mana setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta penggeledahan pondok di temukan satu paket kecil plastik bening berisi butiran berbentuk kristal yang di duga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
“Barang bukti di temukan setelah anggota melakukan penggeledahan yang berlangsung selama dua jam, di bawah kasur yang terselip di antara Dipan kasur”, terang Kapolres dalam Press Release di Mako polres Mentawai tadi sore, Rabu (08/09/2021).
Tersangka dan barang bukti langsung di amankan di Mako Polres Mentawai guna penyelidikan lebih lanjut.
Dilihat dari identitas, tersangka bagian warga Desa Beriulou Kecamatan Sipora Selatan dengan pekerjaan sebagai Nelayan. Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai kurir, ujar Kapolres.
Akibat dari perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (l) jo pasal 112 ayat (l) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tirman)