Minangkabaunews.com, PADANG – Diduga salah satu warung kopi kawasan Jalan Niaga Kecamatan Padang Selatan Kota Padang Sumatera Barat. Memfasilitasi pijat plus-plus.
Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, langsung melakukan pengawasan ke lokasi pada, Rabu (31/5/2022).
Alhaslil, Sebanyak tiga orang wanita dan satu orang laki-laki beserta dua unit kasur batangan yang ada di warung kopi tersebut, diamankan petugas Penegak Perda Pemko Padang ke Mako Satpol PP Padang Jalan Tan Malaka Padang.
“Kita temukan tadih ada wanita dan laki-laki sedang berduan dalam kamar, diduga sedang melakukan pijat, karena itu warung kopi, terpaksa keduanya kita amankan dulu berserta kasur dan dua orang wanita lainnya yang ada di sana,”ujar Deni Harzandy, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat Satpol PP Kota Padang.
Selain itu, Deni Harzandy, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang. menjelaskan, razia yang dilakukan Satpol PP tersebut, menyikapi laporan dari warga yang sudah merasa resah akibat salah satu warung kopi yang di indikasikan melakukan kegiatan yang terlarang dan tidak sesuai dengan aturan.
“Selain karyawannya, pemilik tempat jual kopi tersebut kita panggil untuk dimintai keterangannya lebih lanjut dan di proses oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Padang,”ucap Deni Harzandy
Dijelaskan, Jika nanti ada yang ditemukan sebagai WTS, maka Satpol PP Padang akan kirim ke sukarami Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, namun jika tidak, Satpol PP akan melakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako Satpol PP Padang.
“Satpol PP terus berupaya menjaga Trantibum di Kota Padang dan terus berupaya mencegah kepada hal-hal yang menyimpang dari norma norma serta kegiatan yang melanggar ketertiban umum,” tegasnya.