MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Dihadapan Ketua dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, Pj Bupati Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak sampaikan Nota penjelasan atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Rapat Paripurna berlangsung di Aula kantor DPRD Km 4 dan diikuti oleh beberapa unsur forkopimda dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selasa (11/07/2023).
Yang mana beberapa waktu lalu Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Pj Bupati Fernando Jongguran Simanjuntak menyampaikan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 masih terfokus dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangkah menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mana masuk tahun kelima periode 2017 – 2022.
Pada RPJMD tersebut telah dirumuskan dalam 10 prioritas pembangunan yang disebut Dasa Cita.
Salah satunya, pembangunan Pendidikan (Mentawai Cerdas), Pembangunan Kesehatan (Mentawai Sehat), Pembangunan Infrastruktur, Pembangunan Perdesaan, Perkotaan dan konektivitas (Mentawai Mantap), Pembangunan Kawasan Perumahan dan pemukiman (Mentawai Bersih), Pembangunan Pertanian Terpadu, Ketahanan pangan dan sentra kelautan perikanan terpadu (Mentawai Berdaya saing).
Dan yang berikutnya, Pembangunan Pariwisata (Mentawai Emas), Pembangunan Usaha Kecil Menengah (Mentawai Kerja), Kedaulatan Energi (Mentawai Terang), Pembangunan Kebudayaan (Mentawai Beradap) dan Penataan Birokrasi (Mentawai Prima).
Dikatakan Pj Bupati, setelah penetapan anggaran tahun 2022 ada beberapa pergeseran anggaran akibat pandemi Covid 19 termasuk prioritas yang ditetapkan sebelumnya.
Setelah beberapa kali pergeseran, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022 penerimaan sebesar Rp 862.728.048.145,00. Dan pengeluaran sebesar Rp.902.742.047.968,00, hal ini menyebabkan Defisit sebesar Rp.40.013.999.823,00.
Belanja pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 902.742.047.968,00, dan terealisasi sebesar Rp 787.290.388.417,00 atau 87,21 persen dan mengalami penurunan sebesar 4.23 persen dibandingkan belanja tahun anggaran 2021.
Dari realisasi anggaran pendapatan belanja daerah dan pembiayaan pada APBD pada akhir tahun 2022 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Rp.94.251.377.654,50.
Dan laporan pertanggungjawaban jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah terdapat posisi catatan atas neraca daerah pertanggal 31 Desember 2022 memiliki aset dengan total sebesar Rp.2.089.002.980.203,62 dan jumlah kewajiban Rp.672.488.34 sekian.
Pj Bupati Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak mengatakan, bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022 ini berkat komitmen Kepala SKPD dan jajarannya serta dukungan Pimpinan dan segenap anggota DPRD Mentawai.
Dalam hal ini laporan tersebut, segera dapat diparipurnakan agar mendapat keputusan yang lebih baik bagi pembangunan Mentawai kedepannya. (Tirman)






