Dijatuhi Hukuman Mati, Advokad Senior Ki Jal Atri Tanjung: Hukuman Mati Ferdi Sambo penuhi rasa Keadilan Masyarakat

  • Whatsapp
Wakil Ketua bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Ki Jal Atri Tanjung (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Ferdy Sambo telah mendengarkan vonis hukuman mati untuknya dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Hukuman maksimal yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu penjara seumur hidup.

Read More

Wakil Ketua bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Ki Jal Atri Tanjung mengatakan pada dasarnya proses persidangan sudah terlaksana dengan baik sesuai hukum acara.

Hakim yang menyidangi kasus ini perlu diberikan apresiasi, karena telah mengambil putusan sesuai dengan fakta dipersidangan.

Ki Jal menegaskan Hukuman mati Ferdi Sambo penuhi rasa keadilan masyarakat.

“Vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadis Propam mestinya betul-betul dijadikan pintu masuk menaikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sebelumnya menurun drastis,” tutupnya.

Related posts