Oleh : Aisah Sulia Fitri
Jurusan : Sastra Minangkabau
Perkembangan kebudayaan Nasional tentunya didukung dan ditunjang oleh aset -aset budaya yang berada di daerah-daerah, yang memiliki ciri, bentuk, dan pola yang bereda-beda. Hal ini menimbulkan keunikan kebudayaan Indonesia tersebut, karena masing-masing daerah memiliki budaya, karya sastra, dan kesenian yang memiliki ciri khas yang dapat memperkaya khasanah budaya bangsa. Budaya dan adat istiadat Minangkabau memiliki berbagai macam bentuk dan corak, salah satunya adalah kebiasaan mengadakan petatah-petitih pada acara tertentu. Sastra lisan merupakan salah satu bentuk kebudayaan Minangkabau yang diwariskan secara lisan dan merupakan bagian dari kebudayaan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Pewarisan sastra lisan itu dilakukan satu generasi kepada generasi berikutnya. Menurut Semi (1993:35), jenis sastra lisan yang terdapat di daerah Minangkabau adalah petatah-petitih, pituah, pantun, mantra, teka-teki, kaba dan syair. Salah satu jenis karya sastra yang sangat tinggi nilai kebergunaannya dalam kehidupan masyarakat Minangkabau adalah petatah-petitih.
Menurut Djamaris (2002:32), petatah-petitih adalah suatu kalimat atau ungkapan yang mengandung pengertian yang dalam, luas, tepat, halus dan kiasan. Petatah-petitih merupakan serangkaian ucapan pendek dengan bahasa klasik Minangkabau yang merupakan bagian kato pusako. Artinya petatah-petitih Minangkabau memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, sebab petatah-petitih ini dijadikan pedoman, pegangan hidup dan mengandung nilai adat dan nilai ajaran Islam.
Nilai berhubungan dengan pandangan seseorang tentang baik buruk, indah dan tidak indah, adil dan tidak adil, layak dan tidak layak dan lain sebagainya. Menurut Kaelan (2000:174), nilai adalah kemampuan yang dipercayai agar ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Pada hakikatnya nilai adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Menilai berarti menimbang suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain yang kemudian diambil keputusan. Keputusan itu merupakan keputusan nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, indah atau tidak indah.Sesuatu yang dikatakan bernilai apabila sesuatu itu berharga, berguna, benar, indah dan baik (Kaelan, 2000:175).
Pepatah-petitih adalah peribahasa Minangkabau yang berisi nasehat dan ajaran dari para sesepuh. Setiap kalimat yang terdapat dalam peribahasa Minangkabau mengandung falsafah dasar Minangkabau yang bersumber dari alam. Salah satu contoh petatah petitih yaitu Dikaji adat nan ampek itu Pusako tanah Minang, Nak tuah cari sapakaik nak Cilako bueklah silang. Yang maksudnya adalah bersatu teguh dan kuat, bercerai dan berpecah belah adalah kelemahan dan kehancuran. Orang Minangkabau terkenal dengan adatnya. Adat sangat penting dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu dalam petatah Minangkabau diungkapkan, hiduik dikanduang adat.
Ada empat tingkatan adat di Minangkabau.
1. Adat Nan Sabana Adat
Adat nan sabana adat adalah kenyataan yang berlaku tetap di alam, tidak pernah berubah oleh keadaan tempat dan waktu. Kenyataan itu mengandung nilai-nilai, norma, dan hukum. Di dalam ungkapan Minangkabau dinyatakan sebagai adat nan indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan, diasak indak layua, dibubuik indak mati; atau adat babuhua mati.
Adat nan sabana adat bersumber dari alam. Pada hakikatnya, adat ini ialah kelaziman yang terjadi dengan kehendak Allah. Oleh karena itu, adat Minangkabau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu melahirkan konsep dasar pelaksanaan adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, yakni adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan syarak mangato, adat mamakai.
2. Adat Nan Diadatkan
Adat nan diadatkan merupakan warisan budaya dari perumus adat Minangkabau yaitu Datuak Katumanggungan dan Datauk Perpatih Nan Sabatang. Adat nan diadatkan mengenai Peraturan hidup bermasyarakat orang Minangkabau secara umum dan sama berlaku dalam Luhak Nan Tigo sebagai contoh Garis keturunan menurut ibu atau matrilineal. Sistem perkawinan eksogami pewarisan sako dan pusako.
3. Adat Nan Taradat
Adat nan taradat adalah ketentuan adat yang disusun di nagari untuk melaksanakan adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan nagarinya. Adat ini disusun oleh para tokoh dan pemuka masyarakat nagari melalui musyawarah dan mufakat. Dari pengertian itu lahirlah istilah adat salingkuang nagari.
Adat nan taradat disebut juga adat babuhua sentak, artinya dapat diperbaiki, diubah, dan diganti. Fungsi utamanya sebagai peraturan pelaksanaan dari adat Minangkabau. Contoh penerapannya antara lain dalam upacara batagak pangulu, turun mandi, sunat rasul, dan perkawinan.
4. Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kebiasaan umum yang berasal dari tiru-meniru dan tidak diberi kekuatan pengikat oleh penghulu-penghulu seperti permainan anak-anak muda seni dan lain-lain serta tidak bertentangan dengan adat nan teradat.
Menurut pendapat penulis petatah petitih adalah kalimat atau ungkapan yang mengandung pengertian yang dalam, luas dan kiasan. Kata-katayqng digunakan dalam menulis petatah petitih merupakan kata yang mengandung perumpamaan, kiasan, dan perbandingan pada suatu makna tertentu.