MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Pemerintah melarang TikTok untuk melakukan aktivitas jual beli. Aktivitas media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara TikTok Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk pertimbangkan kembali soal larangan penggabungan layanan e-commerce dalam media sosial.
Menurutnya, aturan baru tersebut berdampak pada kehidupan 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator affiliate di TikTok.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar Jubir Tiktok Indonesia, Senin (25/9/2023).
Dia menambahkan pihaknya menerima banyak keluhan dari para penjual dan meminta kejelasan soal peraturan baru.
Lebih lanjut lagi, dia menegaskan social commerce lahir menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM. Dengan begitu, membantu pelaku usaha UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal sehingga bisa meningkatkan penjualan toko online mereka.
Sebab itu, dia meminta kepada pemerintah untuk pertimbangkan kembali aturan tersebut.Sebagai informasi, pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.
“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegas Teten ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).