MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Gelombang baru dalam tata kelola pertambangan rakyat resmi dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 39 Tahun 2025. Namun, di balik peluang ekonomi yang dibawa regulasi ini, suara dari akar rumput mengingatkan bahwa kunci suksesnya terletak pada dua hal: kedisiplinan aturan dan kehadiran negara yang nyata.
Ade Herdiwansyah, Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Barat, menyambut baik semangat pemberdayaan dalam PP ini. “Intinya, masyarakat harus mendapat manfaat yang sebesar-besarnya dari PP ini. Itu adalah tujuan akhir yang tidak boleh terpinggirkan,” tegasnya.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, Ade menekankan bahwa negara tidak boleh absen. “Kami mengharapkan negara hadir memberikan edukasi yang masif dan merata kepada masyarakat. Jangan sampai niat baik ini terhambat karena masyarakat dipersulit untuk memahami aturan atau membentuk koperasi sebagai badan hukumnya. Prinsipnya, jangan tebang pilih,” tuturnya menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan kesetaraan di lapangan.
Komitmennya adalah untuk turut serta membentuk “Masyarakat Sadar Tambang dan Sadar Lingkungan” yang berlandaskan hukum. “Dengan pendampingan dan pengawasan yang baik, kami yakin PP ini bisa menjadi alat yang powerful untuk menciptakan pertambangan rakyat yang tertib, berkelanjutan, dan memakmurkan. Kita akan kawal bersama agar aturan mainnya benar-benar ditegakkan untuk kepentingan rakyat banyak,” pungkas Ade, menggambarkan jalan panjang yang harus ditempuh demi mewujudkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.






